Feeds:
Posts
Comments

AL-IMAM ASY-SYAFI’I Rahimahullah

Sejarah para ulama salaf merupakan salah satu tentara dari tentara-tentara Allah subhanahu wata’ala . Begitu seorang muslim mempelajarinya, ia akan bisa mengambil pelajaran darinya, kemudian bersegera untuk mengamalkannya. (Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah)

Biografi beliau rahimahullah

Beliau adalah seorang imam, ‘alim di zamannya, seorang penolong sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , dan orang yang faqih.

Nama dan Nasab beliau rahimahullah

Nama beliau rahimahullah adalah Muhammad, dan kunyahnya Abu ‘Abdillah. Nama lengkap beliau adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris bin Al-’Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’ bin As-Sa’ib bin ‘Ubaid bin Abdi Yazid bin Hisyam bin Al-Muththalib bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab Al-Qurasyi Al-Muththalibi Asy-Syafi’i Al-Makki Al-Ghazi.

Tempat dan tanggal lahir beliau rahimahullah

Beliau rahimahullah dilahirkan pada hari Jum’at siang, di hari terakhir bulan Rajab, pada tahun 150 H, di desa Ghaza (disini lebih dikenal dengan sebutan Gaza). Sebuah desa yang terletak di sebelah selatan Palestina, dan berbatasan dengan negeri Syam (sekarang Libanon) dari arah Mesir. Tidak lama kemudian, ibunya membawanya ke kota ‘Asqalan, sebuah kota yang terletak tidak jauh dari Ghaza dan terhitung masih satu propinsi.

Hubungan kekerabatan beliau dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

Beliau masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu kakek Al-Imam Asy-Syafi’i, yang bernama Al-Muththalib, adalah saudara laki-laki Hasyim, ayah dari ‘Abdul Muththalib, kakek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan: “Sesungguhnya antara Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib satu kesatuan yang tidak akan ada yang bisa memisahkan antara kita, baik di zaman jahiliyah maupun di zaman islam.” (HR. Al-Bukhari).

Pindah ke kota Makkah

Beliau adalah anak yatim dibawah asuhan ibunya di Mesir. Kemudian, pada usia 2 tahun, dibawa oleh ibunya untuk pindah ke kota Makkah. Semenjak kecil beliau telah berlatih memanah dan melempar, sehingga menjadi orang yang paling unggul diantara teman-temannya di bidang olahraga tersebut.

Pendidikan dan Perjalanan Al-Imam Asy-Syafi’i dalam menuntut ilmu rahimahullah

– Pendidikan beliau rahimahullah selama di Makkah

Beliau menjalani pendidikan masa kecilnya di sebuah kuttab (madrasah anak-anak). Beliau bercerita: “Dahulu aku di madrasah anak-anak. Aku mendengarkan seorang guru sedang menalqinkan (mendiktekan) ayat kepada seorang anak, maka aku menghapalkannya. Dan sungguh aku telah menghapal semua yang ia diktekan.”

Pada usia 7 tahun, beliau rahimahullah telah hapal Al-Qur’an. Kemudian setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat madrasah (sekolah dasar), beliau belajar di Masjidil Haram. Belajar kepada para ahli fiqih dan para ahli hadits yang ada disana, sehingga beliau menjadi orang yang paling unggul dalam masalah fiqih.

Pada usia 10 tahun, beliau rahimahullah telah hapal kitab Al-Muwaththo’, karya Al-Imam Malik rahimahullah, sebelum beliau belajar kepada Al-Imam Malik rahimahullah.

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga pergi ke perkampungan arab badui dari Bani Hudzail untuk mempelajari bahasa arab yang masih asli, dan juga belajar balaghah (ilmu sastra dalam Bahasa Arab), kemudian menjadi orang yang pandai dalam dua bidang tersebut. Setelah itu, beliau rahimahullah kembali ke kota Makkah, melanjutkan belajar kepada para ulama yang berada di kota tersebut.

Beliau rahimahullah menuntut ilmu kepada para ulama terkemuka yang ada di kota Makkah, seperti Muslim bin Khalid Az-Zanji rahimahullah, Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah, dan lain-lain.

Bahkan, di usia 15 tahun, Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah telah memiliki kemampuan untuk memberikan fatwa. Salah satu guru beliau di kota Makkah, yang bernama Muslim bin Khalid Az-Zanji, berkata kepada beliau: “Berfatwalah, wahai Abu ‘Abdillah! Sungguh, demi Allah, sudah saatnya bagimu sekarang untuk berfatwa!”

Saat itu beliau rahimahullah baru berusia 15 tahun.

– Pendidikan beliau rahimahullah di luar Makkah

Pada usia 20 tahun, Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengadakan rihlah (perjalanan menuntut ilmu) keluar kota Makkah, dan belajar kepada para ulama di berbagai negeri. Di kota Madinah, beliau belajar kepada Al-Imam Malik rahimahullah dan menyetorkan hapalan kitab “Al-Muwaththo’ ” karya Al-Imam Malik sendiri. Beliau rahimahullah telah hapal kitab “Al- Muwaththo’ ” sebelum mencapai usia baligh.

Di negeri Yaman, beliau belajar kepada Muthorrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf Al-Qodhiy, dan lain-lain.

Di kota Baghdad, beliau belajar kepada Muhammad bin Al-Hasan, Isma’il bin ‘Ulayyah, dan lain-lain.

Murid-murid beliau rahimahullah

Diantara para ulama terkemuka yang pernah duduk belajar di hadapan beliau adalah seperti: Al-Humaidi, Ahmad bin Hanbal, Harmalah bin Yahya, Abdul ‘Aziz Al-Kinani Al-Makki, Ishaq bin Rahuyah, ‘Amr bin Sawwad, dan lain-lain.

Beliau cukup lama tinggal di kota Baghdad sampai akhirnya beliau pindah ke negeri Mesir.

Beliau meninggal di negeri Mesir pada malam Jum’at, setelah shalat ‘Isya di akhir bulan Rajab, saat mulai munculnya hilal di bulan Sya’ban, tahun 204 H, pada usia 54 tahun setelah mengalami sakit bawasir.

Keteladanan Beliau rahimahullah

– Kesungguhan dan semangat beliau rahimahullah dalam menuntut ilmu

Pada suatu hari, ibunya mengantarkannya kepada seorang guru, agar ia bisa belajar. Akan tetapi, ibunya tidak punya uang untuk membayar guru tersebut yang mengajar anaknya. Akhirnya, guru tersebut rela tidak dibayar setelah melihat kecerdasan dan cepatnya hapalan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.

Setelah selesai menghapal Al-Qur’an, beliau masuk ke dalam masjid duduk bersama para ulama. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mendengarkan satu permasalahan atau satu hadits, lalu menghapalkannya. Ibunya tidak mempunyai harta untuk diberikan kepada beliau untuk membeli lembaran atau kertas sebagai tempat beliau menulis. Beliaupun mencari tulang, tembikar, tulang pundak unta, dan pelepah kurma, lalu menulis hadits padanya. Bila sudah penuh, beliau menaruhnya dalam tempayan yang ada di rumahnya, sehingga tempayan-tempayan yang ada di rumah beliau pun menjadi banyak. Ibunya berkata kepada beliau: “Sesungguhnya tempayan-tempayan ini telah menjadikan rumah kita sempit.” Maka beliau pun mendatangi tempayan-tempayan ini, menghapal apa yang ada padanya, kemudian membuangnya. Setelah itu, Allah subhanahu wata’ala memudahkan beliau untuk melakukan safar ke negeri Yaman.

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana ambisi anda untuk mendapatkan ilmu?”

Beliau menjawab, “Seperti ambisi orang yang tamak terhadap dunia dan bakhil ketika memperoleh kelezatan harta.”

Lalu ditanyakan kepada beliau, “Seperti apakah anda didalam mencari ilmu?”

Beliau menjawab, “Seperti pencarian seorang wanita yang kehilangan anak satu-satunya.”

Ketika Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah duduk di hadapan Al-Imam Malik rahimahullah dan belajar kepadanya, ia membuat Al-Imam Malik kagum akan kecerdasan, kejelian dan kesempurnaan pemahamannya. Al-Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku melihat Allah subhanahu wata’ala telah memberikan cahaya atas hatimu. Maka janganlah kamu padamkan cahaya itu dengan gelapnya perbuatan maksiat.”

– Ketawadhu’an beliau rahimahullah

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah seorang yang rendah hati (tawadhu’). Beliau pernah berkata, “Aku ingin, apabila manusia mempelajari ilmu ini -maksudnya kitab-kitab beliau-, hendaklah mereka tidak menyandarkan sesuatu pun dari kitab-kitab tersebut kepadaku.”

Beliau rahimahullah pernah berkata kepada Al-Imam Ahmad rahimahullah -salah satu murid beliau-, “Kamu lebih berilmu tentang hadits yang shahih dibanding aku. Maka apabila engkau mengetahui tentang sebuah hadits yang shahih, maka beritahukanlah kepadaku hingga aku berpegang dengan pendapat tersebut. Baik hadits tersebut datang dari penduduk Kufah, Bashrah (nama kota di Iraq), maupun Syam.

– Kewibawaan beliau rahimahullah

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah seorang yang memiliki kewibawaan di hadapan manusia, sampai dikatakan oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman (teman dan murid beliau rahimahullah) berkata, “Demi Allah, aku tidak berani untuk meminum air tatkala Asy-Syafi’i melihat kepadaku, karena segan kepadanya.”

Adalah Sufyan bin ‘Uyainah -salah satu guru beliau rahimahullah- apabila mendapati sebuah permasalahan dalam masalah fatwa dan tafsir, beliau melihat kepada pendapat Asy-Syafi’i, dan berkata kepada orang-orang: “Tanyakanlah kepadanya.”

– Keteladanan beliau rahimahullah dalam membagi waktu malam

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah membagi waktu malamnya menjadi 3 bagian, sepertiga malam yang pertama untuk menulis, sepertiga malam yang kedua untuk shalat dan sepertiga malam yang ketiga untuk tidur.

Pujian para Ulama

1. Yahya bin Sa’id Al-Qoththon rahimahullah:

“Aku selalu mendoakan kebaikan kepada Asy-Syafi’i, dan aku mengkhususkan doa tersebut baginya.”

2. Qutaibah bin Sa’id rahimahullah:

“Telah meninggal Sufyan Ats-Tsauri maka hilanglah sifat Al-Wara’, dan telah meninggal Asy-Syafi’i maka matilah sunnah dan telah meninggal Ahmad bin Hanbal maka tersebarlah kebid’ahan.”

3. Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah:

“Sesungguhnya Allah membangkitkan kepada manusia di penghujung setiap seratus tahun, seorang yang mengajarkan kepada mereka sunnah-sunnah (ajaran-ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menghilangkan kedustaan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam .” kemudian beliau berkata, ‘maka kami melihat ternyata di penghujung seratus tahun pertama, orang tersebut adalah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz dan di penghujung seratus tahun kedua,orang tersebut adalah Asy-Syafi’i.”

Dan beliau (Al-Imam Ahmad) selalu mengulang-ngulang di dalam majelis beliau perkataan: “Telah berkata Abu ‘Abdillah Asy-Syafi’i.” Kemudian beliau mengatakan, “Tidaklah aku melihat seorangpun yang lebih kuat dalam berpegang teguh dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , dibanding Asy-Syafi’i.”

Dan beliau (Al-Imam Ahmad) juga selalu mendoakan dengan kebaikan kepada gurunya (Al-Imam Asy-Syafi’i) di dalam doa-doa beliau.

Karya tulis beliau rahimahullah

Al-Imam Al-Marwazi rahimahullah mengatakan:” Sesungguhnya Asy-Syafi’i telah menulis karya tulis sebanyak 113 kitab baik dalam bidang tafsir, fiqih, adab (akhlaq), dan lain-lain.” Dan ada yang mengatakan bahwa karya tulis beliau mencapai 147 judul. Dan ada pula yang mengatakan bahwa karya tulis beliau mencapai 200 judul.

Diantara karya tulis beliau yang terkenal adalah “Al-Umm“, kitab yang membahas tentang masalah fiqih. Kemudian juga kitab yang berjudul “Ar-Risalah“, yang membahas tentang ushul fiqh. Beliau rahimahullah juga memiliki kumpulan sya’ir yang terkumpul dalam sebuah kitab yang dinamakan dengan “Diwan Asy-Syafi’i”

Mutiara hikmah beliau rahimahullah

1. Beliau pernah bersyair:

Aku mengadukan kepada Waki’ (guru beliau) tentang jeleknya hapalan

Maka beliau membimbingku untuk meninggalkan perbuatan maksiat

Dan berkata, ‘Ketahuilah bahwa ilmu adalah cahaya

Dan cahaya Allah tidak diberikan kepada pelaku maksiat’

2. Barangsiapa ingin agar Allah membukakan hatinya atau meneranginya, maka dia harus meninggalkan pembicaraan yang tidak bermanfaat, meninggalkan dosa-dosa, menghindari perbuatan-perbuatan maksiat dan menyembunyikan amalan yang dikerjakan antara dia dan Allah. Jika dia mengerjakan hal tersebut, maka Allah akan membukakan ilmu baginya yang akan menyibukkan dia dari yang lainnya. Sesungguhnya dalam kematian terdapat perkara yang menyibukkan.”

3. Berdebat di dalam masalah agama akan mengeraskan hati dan menimbulkan kedengkian.

4. Beliau pernah bersyair:

Bersabarlah atas pahitnya kekerasan seorang guru

Sesungguhnya kegagalan ilmu jika lari darinya

Barangsiapa tidak merasakan pahitnya belajar sesaat

Akan mereguk hinanya kebodohan sepanjang hidupnya

Barangsiapa luput darinya belajar pada waktu mudanya

Maka bertakbirlah atasnya empat kali atas kematiannya

5. Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , maka berpeganglah dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut, dan buanglah ucapanku.

6. Jika ada sebuah hadits yang shahih, maka itulah madzhabku.

7. Keridhoan manusia adalah sesuatu yang tidak akan pernah tercapai, dan tidak ada jalan menuju keselamatan dari mereka, maka wajib bagimu melakukan sesuatu yang bisa memberi kemanfaatan kepadamu dan berpegang teguhlah dengannya.

8. Yang dinamakan dengan ilmu itu adalah sesuatu yang bisa memberi kemanfaatan dan tidaklah yang dinamakan dengan ilmu itu adalah sesuatu yang sekedar dihapal

sumber : dakwahhikmah.wordpress.com

Jangan Dekati Zina

Buletin Islam AL ILMU Edisi: 16/IV/VIII/1431
AWAS! JANGAN DEKATI ZINA!

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)

Penjelasan makna ayat

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا

Dan janganlah kalian mendekati zina.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)

إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً

Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dosa yang sangat besar.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)

Asy-Syaikh As-Sa’di berkata, “Allah subhanahu wata’ala menyifati perbuatan ini dan mencelanya karena ia (فَاحِشَةً) adalah perbuatan keji.

Maksudnya adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci. Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya. Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)

وَسَاءَ سَبِيلًا

dan (perbuatan zina itu adalah) suatu jalan yang buruk.

Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, ”Dan zina merupakan sejelek-jelek jalan, karena ia adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala, dan melanggar perintah-Nya. Maka jadilah ia sejelek-jelek jalan yang menyeret pelakunya kedalam neraka Jahannam.” (Tafsir Ath-Thabari, 17/438)

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menafsirkan lafazh ayat (yang artinya) ”suatu jalan yang buruk” dengan perkataannya, ”Yaitu jalannya orang-orang yang berani menempuh dosa besar ini.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 457)

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa Allah subhanahu wata’ala mengabarkan tentang akibat perbuatan tersebut. Bahwasannya perbuatan tersebut adalah sejelek-jelek jalan. Karena yang demikian itu dapat mengantarkan kepada kebinasaan, kehinaan, dan kerendahan di dunia serta mengantarkan kepada adzab dan kehinaan di akhirat. (Lihat Al-Jawab Al- Kafi, hal. 206)

Hal-hal yang mengantarkan kepada perbuatan zina

Islam adalah agama rahmatan lil ’alamin. Islam menutup rapat-rapat semua celah yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kejelekan dan kebinasaan. Atas dasar ini, disaat Allah subhanahu wata’ala melarang perbuatan zina, maka Allah subhanahu wata’ala melarang semua perantara yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Disebutkan dalam kaedah fiqih:

وَسَائِلُ اْلأُمُورِ كَالْمَقَاصِدِ

Perantara-perantara seperti hukum yang dituju.

Zina adalah perbuatan haram, maka semua perantara/wasilah yang dapat mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya. Diantara perkara yang dapat mengatarkan seseorang kepada zina adalah:

1. Memandang wanita yang tidak halal baginya

Penglihatan adalah nikmat Allah subhanahu wata’ala yang sejatinya disyukuri hamba-hambanya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): ”Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (An-Nahl: 78). Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukurinya. Justru digunakan untuk bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala. Untuk melihat wanita-wanita yang tidak halal baginya. Terlebih di era globalisasi ini dengan segenap kecanggihan teknologi dan informasi, baik dari media cetak maupun elektronik, seperti internet, televisi, handphone, majalah, koran, dan lain sebagainya, yang notabene-nya menyajikan gambar wanita-wanita yang terbuka auratnya. Dengan mudahnya seseorang menikmati gambar-gambar tersebut. Sungguh tak sepantasnya seorang hamba yang beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu.

Pandangan adalah sebab menuju perbuatan zina. Atas dasar ini, Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kepada para hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): ”Katakanlah (wahai nabi), kepada laki-laki yang beriman: ’Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka.” (An-Nur: 30-31)

Allah subhanahu wata’ala memerintahkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Termasuk menjaga kemaluan adalah menjaganya dari: zina, homosex, lesbian, dan agar tidak tersingkap serta terlihat manusia. (Lihat Adhwa’ Al-Bayan, Al-Imam Asy-Syinqithi 6/126)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: ”Ini adalah perintah Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dari apa yang diharamkan. Maka janganlah mereka memandang kecuali kepada apa yang diperbolehkan untuk dipandangnya. Dan agar mereka menjaga pandangannnya dari perkara yang diharamkan. Jika kebetulan pandangannya memandang perkara yang diharamkan tanpa disengaja, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahihnya dari shahabat Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku bertanya kepada baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan secara tiba-tiba, maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/399)

Manakala perbuatan zina bermula dari pandangan, Allah subhanahu wata’ala menjadikan perintah menahan pandangan lebih dikedepankan ketimbang menjaga kemaluan. Karena semua kejadian bersumber dari pandangan. Sebagaimana api yang besar bermula dari api yang kecil. Bermula dari pandangan, lalu terbetik di dalam hati, kemudian melangkah, akhirnya terjadilah perbuatan zina. (Lihat Al-Jawab Al- Kafi, hal. 207)

2. Menyentuh wanita yang bukan mahramnya

Menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perkara yang di anggap biasa dan lumrah ditengah masarakat kita. Disadari atau tidak, perbuatan tersebut merupakan pintu setan untuk menjerumuskan anak Adam kepada perbuatan fahisyah (keji), seperti zina. Oleh karena itu, Islam melarang yang demikian itu, bahkan mengancamnya dengan ancaman yang keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لأَنْ يَطْعَنَ فيِ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

”Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)

Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Hadits tersebut juga sebagai dalil tentang haramnya berjabat tangan dengan wanita (yang tidak halal baginya). Dan sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini terjerumus dalam masalah ini. (Lihat Ash-Shahihah, no. 1/395)

Dalam hadits lain dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Ditetapkan atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu tidak mustahil. Kedua mata zinanya adalah memandang (yang haram). Kedua telinga zinanya adalah mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah berbicara (yang haram). Tangan zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki zinanya adalah melangkah (kepada yang diharamkan). Sementara hati berkeinginan dan berangan-angan, sedang kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)

3. Berkhalwat (berduaan) di tempat sepi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan dalam haditsnya yang agung:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

”Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

Betapa banyak orang yang mengabaikan bimbingan yang mulia ini, akhirnya terjadilah apa yang terjadi. Kita berlindung kepada-Nya dari perbuatan tersebut.

Ber-khalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya adalah haram. Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya kecuali ketiganya adalah setan. Apa dugaan anda jika yang ketiganya adalah setan? Dugaan kita keduanya akan dihadapkan kepada fitnah. Termasuk berkhalwat (yang dilarang) adalah berkhalwat dengan sopir. Yakni jika seseorang mempunyai sopir pribadi, sementara dia mempunyai istri atau anak perempuan, tidak boleh baginya membiarkan istri atau anak perempuannya pergi berduaan bersama si sopir, kecuali jika disertai mahramnya. (Lihat Syarah Riyadhus Shalihin Asy-Syaikh Al-’Utsaimin, 6/369)

4. Berpacaran

Berpacaran adalah suatu hal yang lumrah di kalangan muda-mudi sekarang. Padahal, perbuatan tersebut merupakan suatu perangkap setan untuk menjerumuskan anak cucu Adam ke dalam perbuatan zina.

Dalam perbuatan berpacaran itu sendiri sudah mengandung sekian banyak kemaksiatan, seperti memandang, menyentuh, dan berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya, yang notabene merupakan zina mata, lisan, hati, pendengaran, tangan, dan kaki.

Itulah diantara hal-hal yang dapat mengantarkan anak cucu Adam kepada perbuatan zina. Barangsiapa menjaganya, selamatlah agamanya, insya Allah. Sebaliknya, barangsiapa lalai dan menuruti hawa nafsunya, kebinasaanlah baginya. Kita berlindung kepada Allah  dari kejelekan diri-diri kita. Amin.

Kerusakan yang disebabkan perbuatan zina

Kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan zina adalah termasuk kerusakan yang sangat berat. Diantaranya adalah merusak tatanan masyarakat, baik dalam hal nasab (keturunan) maupun penjagaan kehormatan, dan menyebabkan permusuhan diantara sesama manusia.

Al Imam Ahmad rahimahullah berkata: ”Aku tidak mengetahui dosa besar apa lagi yang lebih besar setelah membunuh jiwa selain dari pada dosa zina.” Kemudian beliau v menyebutkan ayat ke-68 sampai ayat ke-70 dari surat Al Furqan. (Lihat Al-Jawab Al-Kafi, hal 207)

Nasehat untuk kaum muslimin

Para pembaca yang kami muliakan, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati seorang hamba, itu semua akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat kelak. Yang pada hari itu anggota badan seorang hamba; tangan, kaki, dan kulit akan menjadi saksi atas apa yang telah mereka perbuat. Manusia adalah tempat kesalahan dan dosa. Semua anak cucu Adam pernah berbuat kesalahan. Sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang paling cepat bertaubat.

Tolak ukur kebaikan seorang hamba bukanlah terletak pada pernah atau tidaknya dia berbuat kemaksiatan. Akan tetapi yang menjadi tolak ukur adalah orang yang segera bertaubat manakala berbuat kemaksiatan, serta tidak terus menerus berada dalam kubangan kemaksiatan.

Segeralah bertaubat, wahai hamba-hamba Allah, sebelum ajal menjemputmu! Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera. Maka mereka Itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan yang hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, barulah ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” dan tidak pula diterima taubat orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (An-Nisaa’: 17-18)

Wallahu a’lam bishshowab.

Sumber : dakwahhikmah.wordpress.com

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Segala puji hanya untuk Allah k Rabb semesta alam, sholawat dan salam semoga selalu tercurah kehadirat baginda nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan shahabatnya serta orang-orang yang selalu mengikuti mereka dengan kebaikan sampai hari kiamat.

Telah mutawatir berita singgahnya pesawat antariksa di daratan bulan, setelah percobaan yang berulang-ulang yang mencurahkan kemampuan pemikiran, materi dan tekhnologi selama bertahun-tahun. Dan berita ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan diskusi di antara manusia.

Ada yang mengatakan bahwa hal itu bertentangan dengan al-Qur’an. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa hal itu benar, bahkan al-Qur’an pun telah menguatkannya.

Orang-orang yang menyangka bahwa berita itu menyelisihi al-Qur’an mengatakan: “Bahwa Allah telah memberitakan bahwa bulan itu berada di langit. Allah berfirman:

تَبَارَكَ الَّذِي جَعَلَ فِي السَّمَآءِ بُرُوجًا وَجَعَلَ فِيهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُّنِيرًا

“Maha suci Allah yang menjadikan di langit gugusan-gugusan bintang dan Dia menjadikan padanya matahari dan bulan yang bercahaya”.[(Al-Furqan:61]

Dan Dia juga berfirman:

وَجَعَلَ الْقَمَرَ فِيهِنَّ نُورًا وَجَعَلَ الشَّمْسَ سِرَاجًا

“Allah menjadikan padanya bulan sebagai cahaya, dan menjadikan matahari sebagai pelita” [Nuh :16]

Apabila bulan itu berada di langit maka tidak mungkin mencapai ke sana, karena Allah telah menjadikan langit sebagai atap bumi yang dijaga. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai makhluk yang paling mulia, dan bersamanya malaikat yang paling mulia, yaitu Jibril, (harus) meminta izin dan minta dibukakan pada tiap-tiap langit pada malam mi’raj. Mereka berdua tidak bisa langsung masuk kecuali setelah dibukakan untuk keduanya. Maka bagaimana mungkin hasil karya manusia bisa singgah di daratan bulan, padahal bulan itu berada di langit yang dijaga.

Sedangkan orang-orang yang beranggapan bahwa al-Qur’an menguatkan berita tersebut, mereka mengatakan: Bahwa Allah berfirman:

يَامَعْشَرَ الْجِنِّ وَاْلإِنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ فَانفُذُوا لاَتَنفُذُونَ إِلاَّ بِسُلْطَانٍ

“Wahai jama’ah jin dan manusia jika kamu sanggup menembus/melintasi penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak akan bisa menembusnya melainkan dengan sulthan (kekuatan).” [Al-Rahman: 33]

Sulthan (kekuatan) yang dimaksud pada ayat di atas adalah ilmu. Sedangkan mereka mampu melintasi penjuru dunia dengan ilmu, maka perbuatan mereka ini sesuai dengan Al-Qur’an dan tafsirnya.

Jika memang terbukti kebenaran berita yang telah mutawatir tentang turunnya pesawat ruang angkasa di daratan bulan, maka yang nampak bagiku adalah bahwa al-Qur’an tidak mendustakannya dan tidak membenarkannya. Tidak ada nash yang jelas di dalam al-Qur’an yang menyelisihinya, sebagaimana tidak ada di dalam al-Qur’an yang membenarkannya dan menguatkannya.

A). Adapun bahwa al-Qur’an tidak menyelisihi berita tersebut, sebab al-Qur’an adalah firman Allah Azza wa Jalla yang ilmuNya meliputi segala sesuatu.
Allah mengetahui perkara-perkara yang lampau, maupun perkara-perkara yang sedang terjadi, dan perkara-perkata yang akan datang, baik yang dilakukan oleh Allah sendiri maupun yang dilakukan oleh makhlukNya. Maka setiap yang telah terjadi atau akan terjadi, di langit atau di bumi, dari perkara yang kecil sampai perkara yang besar, yang nampak atau pun yang tidak nampak, sesungguhnya Allah mengetahui segalanya, dan perkara itu tidak akan tejadi kecuali dengan kehendak dan perintahNya, tidak lagi perdebatan dalam masalah itu.

Apabila demikian, sedangkan al-Qur’an adalah kalam Allah, dan Allah yang paling benar perkataanNya, dan siapakah perkataannya yang lebih benar dari perkataan Allah? Dan perkataanNya adalah sebaik-baik perkataan, dan paling nyata penjelasannya, dan siapakah perkataannya yang lebih baik dari perkataanNya? Maka tidaklah mungkin selamanya firmanNya yang berasal dari ilmuNya, yang merupakan puncak kebenaran dan penjelasan, bertentangan dengan kenyataan yang bisa dibuktikan. Demikian juga tidak mungkin selamanya ada kenyataan yang bisa dibuktikan bertentangan dengan nash al-Qur’an yang nyata.

Maka barang siapa yang memahami bahwa di dalam al-Qur’an ada sesuatu hal yang meyelisihi kenyataan, atau bahwa ada kenyataan yang bisa dibuktikan menyelisihi al-Qur’an, maka pemahamannya itu salah fatal.

Sedangkan ayat-ayat yang dianggap oleh sebagian orang menunjukkan keberadaan bulan di langit, maka pada ayat-ayat itu tidak ada penjelasan nyata yang menunjukkan bahwa bulan menempel dengan langit, yang langit itu sebagai atap bumi yang dijaga.

Memang, zhahir perkataan menunjukkan bahwa bulan berada di langit, akan tetapi jika telah nyata sampainya pesawat ruang angkasa di daratan bulan, maka hal tersebut sebagai bukti bahwa bulan tidak berada di langit bumi, yang merupakan atap bumi yang dijaga, akan tetapi bulan itu berada di orbit (garis edar) nya, yang terletak di antara langit dan bumi. Sebagaimana firman Allah:

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ كُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ

“Dan Dialah yang menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan, masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya”. [Al-Anbiya’ 33]

Pada ayat lain Allah berfirman :

لاَالشَّمْسُ يَنبَغِي لَهَآ أَن تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلاَالَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ

“Tidaklah mungkin bagi matahari untuk mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang, dan masing-masing beredar pada garis edarannya” [Yasin:40]

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Semua itu beputar sebagaimana alat tenun berputar pada tempat berputarnya.”

Ats-Tsa’laby dan Al-Mawardi menyebutkan dari Hasan al-Basry bahwa ia pernah berkata: “Matahari, bulan dan bintang berada pada orbitnya masing-masing yang terletak di antara langit dan bumi, tidak menempel pada langit, kalaulah menempel dengannya maka tidak mungkin bisa berputar”. Al-Qurthubi menyebutkan dari keduanya pada tafsir surat Yasin.

Perkataan bahwa matahari dan bulan berada orbitnya yang terletak antara langit dan bumi, hal ini tidak bertentangan dengan apa yang dikahabarkan oleh Allah bahwa keduanya berada di langit. Karena perkataan langit terkadang berarti setiap sesuatu yang tinggi. Ibnu Qutaibah berkata: “Setiap yang ada di atasmu disebut langit”. Jadi arti matahari dan bulan berada di langit, yaitu berada di ketinggian, atau di arah langit. Dan ada juga kata “langit” di dalam al-Qur’an dengan arti ketinggian. Sebagaimana di dalam firman Allah Azza wa Jalla:

وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَآءِ مَآءً مُبَارَكًا

“Dan Kami turunkan air yang membawa berkah dari langit (ketinggian)”. [Qaf: 9]

Yang dimaksudkan adalah hujan, dimana hujan turun bukan dari awan yang dijalankan di antara langit dan bumi.

Apabila memang benar apa yang mereka sebutkan tentang mendaratnya (pesawat ruang angkasa di) bulan, maka hal itu menambahkan ilmu kepada kita tentang ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah yang agung ini. Yaitu bahwa planet bulan yang besar ini, juga planet lain yang lebih besar, berputar pada orbitnya yang terletak antara langit dan bumi sampai waktu yang Allah tentukan, dimana ia tidak berubah, tidak maju dan tidak mundur dari perjalanan yang telah ditetapkan padanya oleh yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.
Dan bersamaan dengan itu, kadang-kadang bulan menyinari dengan sempurna sehingga menjadi bulan purnama, dan kadang-kadang sebagiannya saja yang bersinar sehingga menjadi bulan biasa atau bulan sabit, yang demikian itu merupakan ketetapan yang Maha Kuasa lagi Maha Mengetahui.

Sedangkan perkara yang tersebar bahwa bulan berada di langit bumi, bintang merkuri berada di langit ke dua, venus berada di langit ketiga, matahari berada di langit ke empat, planet Mars berada di langit ke lima, Yupiter berada di langit ke enam, dan Saturnus berada di langit ke tujuh, maka sesungguhnya hal ini diambil dari para ilmuwan astronomi, yang tidak ada hadits yang shahih dari Rasul n . Yang hal itu ditunjukkan oleh perkataan Ibnu Katsir –yang beliau mempunyai wawasan yang luas- ketika mengomentari masalah matahari berada pada langit ke empat, beliau berkata: “Tidak ada di dalam syari’at yang menafikan hal itu, bahkan penglihatan –yaitu di waktu terjadi gerhana- menunjukkan tentang hal itu.”

Perkataan beliau: “Tidak ada di dalam syari’at yang menafikan”, dan pengambilan dalil yang beliau lakukan tentang kebenaran hal di atas berdasarkan penglihatan menunjukkan bahwa tidak ada di dalam syari’at sesuatu yang menetapkan bahwa matahari berada pada langit ke empat. Wallah a’lam.

B). Adapun keadaan al-Qur’an yang tidak menunjukkan sampainya pesawat antariksa ke bulan, karena orang-orang yang menyangka hal itu berdalil dengan firman Allah:

يَامَعْشَرَ الْجِنِّ وَاْلإِنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ فَانفُذُوا لاَتَنفُذُونَ إِلاَّ بِسُلْطَانٍ

“Wahai Jin dan manusia jika kamu sanggup menembus penjuru langit dan bumi maka lintasilah, kamu tidak akan dapat melintasinya melainkan dengan sulthan (kekuatan)”. [ar-Rahman: 33]

Mmereka menafsirkan kata sulthan (kekuatan) pada ayat tersebut dengan ilmu.

Pengambilan dalil ini tertolak dari berbagai segi:
1. Bahwa rangkaian ayat di atas menunjukkan bahwa tantangan ini akan terjadi pada hari kiamat nanti. Dan hal itu akan nampak jelas bagi siapa saja yang membaca surat tersebut dari awal. Karena pada awal surat ini Allah menyebutkan permulaan penciptaan jin dan manusia dan apa-apa yang ada di penjuru langit dan bumi yang Allah tundukkan terhadap para hambaNya. Kemudian Allah menceritakan akan binasanya apa saja yang ada padanya. Kemudian Allah berfirman:

سَنَفْرُغُ لَكُمْ أَيُّهَ الثَّقَلاَنِ

“Kami akan memperhatikan sepenuhnya kepadamu hai manusia dan jin”. [Ar-Rahman : 31]

Makna dari ayat di atas adalah perhitungan Allah terhadap makhlukNya (jin dan manusia), kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menantang makhlukNya dari golongan jin bahwa tidak ada tempat pelarian buat mereka, baik dari penjuru langit maupun dari penjuru bumi. Maka mereka tidak akan bisa lari, dan mereka tidak memiliki kekuatan untuk saling menolong sehingga selamat dari hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan kemudian Allah mengiringinya dengan menyebutkan balasan untuk orang yang berbuat jelek dengan balasan yang setimpal, dan untuk orang yang berbuat kebaikan dengan apa yang mereka harapkan.

Tidak ada keraguan bahwa susunan (rangkaian) perkataan itu menjelaskan dan menentukan arti. Mungkin ada kalimat yang sesuai pada satu tempat akan tetapi tidak sesuai (maknanya) pada tempat yang lain.

Anda mungkin kadang melihat satu kalimat yang mempunyai dua makna yang saling bertentangan, tetapi maksudnya dapat ditentukan dari keduanya berdasarkan rangkaian/susunan perkataan. Sebagaimana hal itu dikenal pada kata-kata yang memiliki arti yang bertentangan di dalam bahasa (Arab).

Kalau dimungkinkan ayat yang mulia tersebut merupakan berita tentang apa yang akan terjadi di dunia, tetapi sesungguhnya ayat tersebut pada posisi ini tidak sesuai sebagai berita tentang apa yang terjadi di dunia, bahkan telah pasti -berdasarkan rangkaian yang mendahului dan menyusul ayat tersebut- bahwa ayat tersebut merupakan ancaman dan pernyataan tidak mampu yang akan terjadi pada hari kiamat.

2. Sesungguhnya seluruh ahli tafsir menyebutkan bahwa ayat tersebut merupakan ancaman dan pernyataan tidak mampu (terhadap para jama’ah jin dan manusia), dan mayorits ahli tafsir menyatakan bahwa hal itu akan terjadi pada hari kiamat.

Syaikh Muhammad al-Amin as-Syanqity berkomentar tentang ayat ini di dalam surat al-Hijr pada firman Allah:

وَلَقَدْ جَعَلْنَا فِي السَّمَآءِ بُرُوجًا وَزَيَّنَّاهَا لِلنَّاظِرِينَ

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit bagi orang-orang yang memandanginya”. [Al Hijr:16-17]

Syaikh Muhammad al-Amin as-Syanqity mensifati orang yang menganggap bahwa ayat itu mengisyaratkan (manusia) dapat mencapai ke langit sebagai orang yang tidak mempunyai ilmu terhadap kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala.

3. Sesungguhnya jikalau ayat tersebut merupakan berita tentang apa yang akan terjadi, maka makna ayat itu adalah: “Wahai jama’ah jin dan manusia sesungguhnya kamu tidak akan sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi kecuali dengan ilmu”. Kalau demikian, maka itu merupakan sesuatu yang sudah nyata (tidak perlu diberitakan). Karena sesungguhnya segala sesuatu tidaklah bisa dicapai kecuali dengan mengilmui sebab-sebab untuk mencapainya dan mampu untuk melaksanakannya.

Maka arti tersebut menghilangkan keindahan dari makna dan posisi ayat. Karena ayat itu dimulai dengan peringatan yang keras, yaitu dengan firman Allah:

سَنَفْرُغُ لَكُمْ أَيُّهَ الثَّقَلاَنِ

“Kami akan memperhatikan sepenuhnya kepadamu hai manusia dan jin”. [ar-Rahman :31]

Kemudian diiringi dengan ancaman yang keras di dalam firmanNya:

يُرْسَلُ عَلَيْكُمَا شُوَاظٌ مِّن نَّارٍ وَنُحَاسٌ فَلاَ تَنتَصِرَانِ

“Kepadamu (jin dan manusia) dilepaskan nyala api dan cairan tembaga, maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri(daripadanya)”. [Ar-Rahman : 35]

4. Nampak sekali bahwa ayat ini menunjukkan tentang tantangan ( Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap jin dan manusia). Karena:
a). Rangkaian ayat, baik sebelum ataupun sesudahnya.
b). Bahwa disebutkannya jama’ah jin dan manusia bersama-sama sebagai satu jama’ah, hal itu semisal firman Allah Subhanhu wa Ta’ala :

قُل لَّئِنِ اجْتَمَعَتِ اْلإِنسُ وَالْجِنُّ عَلَى أَن يَأْتُوا بِمِثْلِ هَذَا الْقُرْءانِ لاَيَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْكَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا

“Katakanlah: “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa al-Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain”. [Al-Israa:88]

c). Bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : إِنِ اسْتَطَعْتُمْ (Jika kamu sanggup), nyata sebagai tantangan (Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap/kepada jin dan manusia ), apalagi ayat itu menggunakan kata (إنْ), bukan dengan kata إذا karena إذا menunjukkan kemungkinan terjadinya syarat, berbeda dengan kata إنْ

5. Sesungguhnya jika arti dari ayat tersebut sebagai berita, maka menngandung pujian bagi mereka, dimana mereka bisa mengerjakan dan menyelidiki apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala cemoohkan mereka, sehingga mereka dapat singgah di bulan. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya tidak bisa menggapainya, padahal mereka adalah orang-orang yang paling cepat mengerjakan perintah yang diserukan oleh Qur’an.

6. Sesungguhnya hukum di dalam ayat yang mulia mencakup jin dan manusia, padahal telah maklum bahwa ketika turunnya al-Qur’an jin mampu melintasi dari penjuru bumi menuju ke penjuru langit, sebagaimana Allah l menceritakan tentang mereka:

وَأَنَّا لَمَسْنَا السَّمَآءَ فَوَجَدْنَاهَا مُلِئَتْ حَرَسًا شَدِيدًا وَشُهُبًا وَأَنَّا كُنَّا نَقْعُدُ مِنْهَا مَقَاعِدَ لِلسَّمْعِ فَمَن يَسْتَمِعِ اْلأَنَ يَجِدْ لَهُ شِهَابًا رَّصَدًا

“Dan sesungguhnya kami (para jin) telah mencoba mengetahui (rahasia) langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api yang mengintai ( untuk membakarnya)” [Al-Jin: 8-9]

Kalau demikian, maka bagaimana Allah menyatakan mereka lemah terhadap sesuatu yang mereka mampu melakukannya (melintasi penjuru bumi dan langit). Apabila ada yang berkata: “Sesungguhnya mereka tidak bisa (melintasi penjuru langit dan bumi) setelah diutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami katakan bahwa ini menunjukkan bahwa maksud ayat itu untuk menyatakan mereka lemah, bukan sebagai berita.

7. Bahwa ayat yang mulia tersebut diiringi dengan firman Allah:

يُرْسَلُ عَلَيْكُمَا شُوَاظٌ مِّن نَّارٍ وَنُحَاسٌ فَلاَ تَنتَصِرَانِ

“Kepada kamu (jin dan manusia) akan dilepaskan nyala api dan cairan tembaga, maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri dari padanya”. [Ar-Rahman: 35]

Dan makna ayat tersebut adalah–Wallahu A’lam-: “Sesungguhnya kamu wahai jama’ah jin dan manusia, jika kamu berusaha melintasi langit maka Allah benar-benar akan melepaskan kepadamu nyala api dan cairan tembaga”. Padahal sudah diketahui bahwa roket-roket (pesawat-pesawat antariksa) itu tidak dikejar oleh nyala api dan cairan tembaga, maka bagaimana mungkin hal itu adalah yang dimaksudkan oleh ayat tersebut.

8. Penafsiran mereka arti dari kata “sulthan” dalam ayat tersebut dengan ilmu perlu dilihat kembali. Karena kata “sulthan” itu berarti sesuatu yang mempunyai kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang terhadap apa yang ingin dia kuasai atau dia kalahkan, sehingga maknanya berbeda sesuai dengan kedudukan/posisi. Jika berada pada posisi perbuatan dan yang semacamnya, maka yang dimaksudkan adalah kekuatan dan kekuasaan. Allah berfirman:

إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ

“Sesungguhnya syaitan itu tidak memiliki sulthan (kekuasaan) atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabbnya. Sesungguhnya kekuasaannya (syaithan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah” [An-Nahl : 99-100]

Kata “sulthan” pada ayat ini artinya adalah kekuasaan, tidak sesuai jika diartikan dengan “ilmu”. Demikian pula kata “sulthan” pada ayat yang sedang kita bahas, karena “melintasi” (penjuru langit dan bumi) merupakan perbuatan/pekerjaan yang membutuhkan kekuatan dan kemampuan, dengan ilmu saja tidaklah cukup. Mereka tidak akan sampai singgah ke bulan hanya dengan ilmu saja, akan tetapi dengan ilmu dan kekuatan/kemampuan serta sebab-sebab/jalan-jalan yang Allah tundukkan untuk mereka. Dan apabila kata “sulthan” digunakan di saat perdebatan, maka maksud kata itu adalah bukti dan alasan yang bisa mengalahkan musuhnya.

Allah berfirman:

إِنْ عِندَكُم مِّن سُلْطَانٍ بِهَذَآ

“Kamu tidak mempunyai sulthan (hujjah) tentang ini”. [Yunus ; 68]

Sulthan di sini berarti alasan dan bukti. Dan tidak ada di dalam al-Qur’an kata sulthan dengan arti ilmu semata-mata. Bahkan akar kata sulthan menunjukkan bahwa yang dimaksudkan sesuatu yang memiliki kekuasaan, kemampuan dan kemenangan bagi seorang.

Jelas sudah bahwa ayat yang mulia tersebut tidak mengisyaratkan tentang peristiwa mendaratnyan pesawat ruang angkasa di bulan. Dan berbagai sisi yang telah kita sebutkan tadi ada yang nampak jelas, dan ada pula yang membutuhkan perenungan. Kami memperingatkan hal itu hanyalah karena khawatir dari menafsirkan kalam Allah dengan apa yang tidak dikehendaki oleh kalam Allah tersebut. Karena yang demikian itu mengandung dua bahaya:

a. Menyelewengkan kalimat-kalimat dari tempat-tempatnya, yaitu dengan mengeluarkan dari maksud arti yang sebenarnya.
b. Berkata atas Allah tanpa ilmu. Karena dia menganggap bahwa Allah menginginkan arti ini, padahal itu menyelisihi susunan ayat. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas hamba-hambaNya dari berkata atas Allah dengan apa yang ia tidak mereka ketahui.

Masalah terakhir adalah : Apabila memang benar berita tentang turunnya pesawat antariksa di daratan bulan, yang dipertanyakan adalah, apakah mungkin manusia juga dapat menetap di daratannya (hidup di bulan-red)?

Jawab:
Yang nampak dari keterangan al-Qur’an, hal semacam ini tidak mungkin terjadi, dikarenakan manusia tidaklah mungkin bisa hidup kecuali di bumi. Allah berfirman:

فِيهَا تَحْيَوْنَ وَفِيهَا تَمُوتُونَ وَمِنْهَا تُخْرَجُونَ

“Allah berfirman: “Di bumi itu kamu hidup dan di di bumi itu kamu mati, dan dari bumi itu (pula) kamu akan dibangkitkan”. [Al-A’raf: 25]

Dalam ayat di atas Allah membatasi kehidupan, kematian dan kebangkitan adalah di bumi. Bentuk pembatasan dalam ayat ini adalah mendahulukan sesuatu yang pada dasarnya harus diakhirkan. [1] Semacam ayat ini adalah firman Allah:

مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى

“Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu, dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu, dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain”. [Thaha: 55]

Yaitu Allah membatasi permulaan ciptaan dari bumi, dan bahwa ke bumi-lah kita akan dikembalikan setelah kematian, dan dari bumi pula kita akan dibangkitkan dari kematian di hari kiamat. Sebagaimana juga ada ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa bumi adalah sebagai tempat kehidupan manusia. Allah berfirman:

وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ وَمَن لَّسْتُمْ لَهُ بِرَازِقِينَ

“Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya”. [Al Hijr:20]

Zhahir al-Qur’an -tanpa keraguan lagi- menjelaskan bahwa tidak ada kehidupan buat manusia kecuali di bumi ini, yang dari bumi ini manusia diciptakan, dan kepadanya ia akan dikembalikan, dan darinya ia akan di bangkitkan.

Maka kita wajib meyakini zhahir al-Qur’an tersebut, dan jangan sampai persangkaan kita di dalam mengagungkan kreasi makhluk menjauhkan kita sehingga menyelisihi zhahir al-Qur’an dengan perkiraan.

Kalau seandainya ada seorang manusia mampu turun (hidup) di daratan bulan, dan hal itu nyata dan pasti, maka dimungkinkan untuk membawa pengertian kehidupan dalam ayat tersebut ialah kehidupan yang tetap secara jama’ah seperti layaknya kehidupan manusia di bumi, sedangkan hal ini mustahil. Allah a’lam

Dan selanjutnya, bahwa pembahasan dalam masalah ini bisa jadi termasuk ilmu yang tidak diperlukan, seandainya tidak adanya pembahasan dan diskusi sehingga sebagian orang berlebih-lebihan menolak dan mengingkarinya sedangkan sebagian yang lain berlebih-lebihan di dalam menerima dan menetapkannya.

Golongan pertama menjadikan berita itu bertentangan dengan al-Qur’an, sedankan golongan lain menguatkannya dengan al-Qur’an. Maka aku ingin menulis apa yang sudah tercantum di sini dengan sebatas pemahamanku yang dangkal dan ilmuku yang terbatas.

Dan aku memohon kepada Allah supaya Ia Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya ikhlas karena mengharap wajahNya, bermanfaat untuk hamba-hambaNya. Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam, sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada baginda Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabat-shahabatnya.

[Diterjemahkan oleh Mahrus dari Risalah Haula Ash-Shu’ud Ilal Qamar, di dalam kitab Majmu’ Fatawa Wa Rasail Fadhilatus Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, V/319-327]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05//Tahun V/1422H/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Yaitu semestinya adalah: “Kamu hidup di bumi itu dan kamu akan mati di di bumi itu, dan (pula) kamu akan dibangkitkan dari bumi itu, tetapi pada ayat itu kata “di bumi” diletakkan di depan, menurut kaedah bahasa Arab hal ini menunjukkan sebagai pembatas -red

sumber : almanhaj.or.id

Eksistensi Jin

Oleh
Ustadz Abu Nida`Chomsaha Sofwan

KEBERADAAN JIN
Jin termasuk perkara ghaib yang wajib kita imani keberadaannya, karena dalil-dalil Al Qur`an dan As Sunnah telah menjelaskannya. Ini termasuk di antara asas akidah Islam, yaitu beriman kepada perkara ghaib. Bahwa beriman kepada yang ghaib merupakan salah satu sifat orang-orang yang bertakwa, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

الــم {1} ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ ِفيهِ هُدَى لِلْمُتَّقِينَ {2} الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ {3}

“Alif laam miim. Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”. [Al Baqarah : 1-3].

Perkara ghaib, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Mas‘ud, ialah seluruh perkara yang ghaib yang telah diberitakan Allah dan RasulNya kepada kita. Begitu pula dengan keberadaan jin, bahwa Allah dan RasulNya telah mengabarkan melalui Al Qur`an ataupun hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

1). Dari Al Qur`an, di antaranya:

وَإِذْ صَرَفْنَآ إِلَيْكَ نَفَرًا مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْءَانَ

“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Qur`an”. [Al Ahqaf : 29].

يَامَعْشَرَ الْجِنِّ وَاْلإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ ءَايَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَآءَ يَوْمِكُمْ هَذَا

“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayatKu dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini”. [Al An‘am : 130]

قُلْ أُوحِىَ إِلَىَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْءَانًا عَجَبًا

“Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekumpulan jin telah mendengarkan (Al Qur`an), lalu mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Qur`an yang menakjubkan’” [Al Jin : 1].

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ اْلإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan”.[Al Jin : 6]

2). Dari As Sunnah, di antaranya :
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Pada suatu malam, kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami kehilangan dirinya. Maka kami pun mencari-cari Beliau di lembah-lembah dan di jalan-jalan di gunung (namun tidak menemukan Beliau), sehingga kami berkata,’Beliau dibawa terbang jin, atau Beliau telah dibunuh secara rahasia’. Maka kami melewati malam itu sebagai sejelek-jelek malam yang dialami suatu kaum. Tatkala datang pagi, tiba-tiba Beliau muncul dari arah gua Hira’. Maka kami berkata,’Wahai, Rasulullah! (Semalam) kami kehilangan dirimu, lalu kami mencari-carimu, tetapi tidak menemukanmu, maka kami melewati malam itu sebagai sejelek-jelek malam yang dialami suatu kaum’. Beliau berkata,‘Seorang utusan jin mendatangiku, maka aku pun pergi bersamanya (mendatangi para jin), lalu aku membacakan Al Qur`an kepada mereka’.” Ibnu Mas‘ud berkata,”Lalu Beliau mengajak kami dan memperlihatkan kepada kami bekas mereka (jin) dan bekas api mereka.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Tidak ada satupun dari segolongan kaum muslimin yang berpendapat lain dalam masalah eksistensi jin, dan tidak pula dalam masalah bahwa Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka. Mayoritas kaum kafir juga telah mengakui eksistensi mereka. Adapun ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, mereka menetapkan keberadaan jin sebagaimana kaum muslimin menetapkannya, meskipun di antara mereka ada yang mengingkarinya, sebagaimana di antara kaum muslimin (juga) ada yang mengingkarinya … seperti Jahmiyah dan Mu‘tazilah. Namun sebagaian besar golongan dan para imam mereka menetapkannya. Hal itu, karena keberadaan jin telah mutawatir disebutkan dalam berita-berita para nabi dengan sifat mutawatir yang dimaklumi secara dharuri. Dan telah dimaklumi secara dharuri, bahwa mereka (para jin) hidup dan berakal, melakukan perbuatan dengan kehendak mereka, dan bahkan mereka (juga) diperintah dan dilarang. Mereka bukanlah sifat-sifat atau gejala-gejala yang menimpa pada manusia atau selainnya, sebagaimana yang dinyatakan oleh para mulhid (atheis). Karena masalah jin ini telah mutawir beritanya dari para nabi dengan sifat mutawatir yang telah dikenal oleh orang awam maupun khas, maka tidak mungkin satu pun golongan yang menisbatkan diri kepada para rasul yang mulia untuk mengingkari keberadaan jin”. [Majmu‘ Fatawa, XIX:13].

ALAM JIN ADALAH ALAM YANG TERSENDIRI
Alam jin merupakan alam tersendiri, yang bukan alam manusia dan bukan pula alam malaikat. Dari bentuk fisiknya, pandangan mata manusia tak mampu melihatnya. Itulah sebabnya mereka dinamakan jin, dikarenakan ketertutupan (ijtinan) fisiknya dari pandangan mata manusia. Di dalam Al Qur`an, Allah berfirman, yang artinya : …… Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka…… . [Al A‘raf : 27].

Meski antara manusia dan jin berbeda alam, tetapi antara jin dan manusia terdapat titik persamaan, yaitu memiliki sifat berakal dan berpikir, mempunyai kemampuan yang sama untuk memilih jalan yang baik dan jalan yang buruk. Meski terdapat sifat yang sama, tetapi dalam banyak hal, jin juga memiliki perbedaan dengan manusia. Dan yang terpenting ialah dalam masalah asal penciptaannya.

Allah Azza wa Jalla mengabarkan, jin diciptakan dari api, yang artinya : Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas. [Al Hijr : 27]

وَخَلَقَ الْجَآنَّ مِن ماَّرِجٍ مِّن نَّارٍ

“Dia menciptakan jin dari nyala api”. [Ar Rahman : 15]

Ibnu Katsir menyebutkan, bahwa Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, dan Al Hasan Al Bashri serta yang lainnya menafsirkan kalimat “min marij min nar” dalam ayat di atas sebagai “bagian ujung dari lidah api”. Dalam riwayat lain disebutkan “dari bagian inti api”.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ، وَخُلِقَ آدَمُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ

“Malaikat diciptakan dari cahaya, Jan (nenek moyang jin) diciptakan dari nyala api, dan Adam (nenek moyang manusia) diciptakan dari apa yang telah disebutkan (dalam Al Qur`an) kepada kalian”.

KEMAMPUAN-KEMAMPUAN YANG DIBERIKAN ALLAH KEPADA JIN
Allah telah memberikan kepada jin kemampuan-kemampuan yang tidak diberikan kepada manusia. Sebagian kemampuan tersebut di antaranya ialah:

a). Mampu bergerak dan berpindah dengan sangat cepat.
‘Ifrit dari golongan jin pernah berjanji kepada Nabi Sulaiman Alaihissallam untuk menghadirkan singgasana Ratu Saba di Yaman ke Baitul Maqdis hanya dalam waktu seseorang berdiri dari duduknya; sebelum mata berkedip. Dalam Al Qur`an Allah berfirman, yang artinya : Berkata ‘Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin: “Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu. Sesungguhnya aku benar-benar kuat membawanya lagi dapat dipercaya” Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Al Kitab: “Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip”. Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, dia pun berkata: “Ini termasuk karunia Rabb-ku…… ”. [An Naml : 39-40].

b). Mendahului manusia dalam mencapai ruang angkasa.
Sudah sejak lama jin mampu naik ke tempat-tempat di langit dunia, lalu di sana mereka mencuri dengar berita-berita langit untuk mengetahui peristiwa sebelum terjadinya. Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, maka langit diperketat penjagaannya. Allah berfirman, yang artinya : Dan sesungguhnya kami (para jin) telah mencoba mengetahui (rahasia) langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api, dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barangsiapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu), tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya). [Al Jin:8-9].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan cara mereka mencuri dengar berita-berita langit.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Apabila Allah menetapkan perintah di atas langit, para malaikat mengepak-ngepakkan sayap-sayapnya karena patuh kepada firmanNya, seolah-olah firman (yang didengar) itu seperti gemerincing rantai besi (yang ditarik) di atas batu, sehingga memekakkan mereka. Tatkala hati mereka telah hilang dari rasa takut, mereka bertanya,’Apa yang baru saja difirmankan oleh Tuhanmu?’ Mereka menjawab,’(Perkataan) yang benar, dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar’. Ketika itulah, (jin-jin) pencuri berita (wahyu) itu mendengarnya. Keadaan mereka seperti ini. Sebagian mereka bertumpu di atas sebagian yang lain -Sufyan bin Uyainah (salah seorang perawi hadits ini) menggambarkannya dengan telapak tangannya, ia merenggangkannya dan membuka jari-jemarinya-. Maka ketika (jin-jin) pencuri berita (yang di atas) mendengar kalimat (firman) itu, mereka lalu menyampaikannya kepada yang ada di bawahnya, dan demikian seterusnya hingga disampaikan ke mulut tukang sihir atau tukang ramal. Akan tetapi, kadangkala para pencuri berita itu terkena syihab (panah-panah api) sebelum sempat menyampaikan berita yang disadapnya itu. Dan kadangkala mereka sudah sempat menyampaikannya sebelum terkena syihab. Lalu dengan satu kalimat yang didengarnya itulah, tukang sihir atau tukang ramal melakukan seratus macam kebohongan. Mereka (yang mendatangi tukang sihir atau tukang ramal berkata),’Bukankah dia telah memberitahukan kepada kita, bahwa pada hari anu akan terjadi peristiwa anu (dan itu benar-benar terjadi)?’ Sehingga dipercayalah tukang sihir atau tukang ramal tersebut karena satu kalimat yang telah didengar dari langit”.

c). Pengetahuan jin tentang teknologi.
Allah mengabarkan bahwa Dia telah menundukkan bangsa jin untuk Nabi Sulaiman Alaihissallam. Bangsa jin banyak melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk beliau yang menuntut kemampuan, kepandaian dan kemahiran atau keahlian. Allah berfirman, yang artinya : Dan sebahagian dari jin ada yang bekerja di hadapannya (di bawah kekuasaanya) dengan izin Rabb-nya. Dan siapa yang menyimpang di antara mereka dari perintah Kami, Kami membuatnya merasakan azab neraka yang apinya menyala-nyala. Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung, dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). [Saba` : 12-13].

Ibnu Taimiyah menyebutkan, ada seorang syaikh, yang dahulu mempunyai hubungan dengan jin telah menyampaikan kepada beliau, bahwa bangsa jin telah memperlihatkan kepadanya suatu benda yang bercahaya seperti air dan pelita. Mereka menampakkan kepadanya di dalam benda itu berita-berita yang dia inginkan, lalu dia menyampaikannya kepada orang-orang. Mereka (jin) juga menyampaikan kepadanya perkataan sahabat-sahabatnya yang meminta tolong kepadanya, lalu dia menjawabnya, dan para jin itu menyampaikan jawabannya itu kepada para sahabatnya tersebut. [Majmu ‘ Fatawa XI:309].

d). Kemampuan untuk beralih rupa atau bentuk.
Jin memiliki kemampuan beralih rupa atau bentuk, ke bentuk manusia dan hewan. Mereka pernah mendatangi kaum musyrikin dalam wujud Suraqah bin Malik untuk menjanjikan kemenangan bagi mereka. Demikian pula, sejumlah sahabat, di antaranya Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, pernah didatangi mereka dalam wujud orang tua yang ingin mencuri zakat yang sedang dijaganya. Mereka dapat beralih rupa menjadi unta, keledai, sapi, anjing atau kucing. Seringnya mereka berubah bentuk menjadi anjing hitam dan kucing. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, bahwa lewatnya anjing hitam di depan orang yang shalat memutuskan shalat orang itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebabnya :

الْكَلْبُ الأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

“Karena anjing hitam itu setan”.

Jin sering berubah menjadi hewan, lalu menampakkan diri kepada manusia. Karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh ular yang muncul di dalam rumah, sebab dikhawatirkan itu merupakan jelmaan jin yang telah masuk Islam. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Sa ‘id Al Khudri, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat satu dari mereka, maka mintalah kepada mereka untuk keluar (dalam jangka waktu) tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia itu setan”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan untuk ular tertentu. Dari Abu Lubabah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَقْتُلُوا الْجِنَّانَ إِلاَّ كُلَّ أَبْتَرَ ذِي طُفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُ يُسْقِطُ الْوَلَدَ وَيُذْهِبُ الْبَصَرَ فَاقْتُلُوهُ

“Janganlah kalian (langsung) membunuh ular (di dalam rumah), kecuali setiap ular yang terpotong (pendek) ekornya dan memiliki dua garis di punggungnya, karena ular jenis ini dapat menggugurkan kandungan dan membutakan mata. Maka bunuhlah ia”.

e). Setan mengalir dalam tubuh Bani Adam sebagaimana mengalirnya darah di urat nadi.
Diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari Anas, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ

“Sesungguhnya setan mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana mengalirnya darah”.

KELEMAHAN DAN KETIDAKMAMPUAN JIN
Sebagaimana halnya manusia, jin juga memiliki kekuatan dan kelemahan. Sebagian di antara kelemahan jin yang disebutkan Allah dan RasulNya ialah :

a). Jin tidak memiliki kemampuan untuk menundukkan hamba-hamba Allah yang shalih.
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memberikan kemampuan kepada setan untuk menguasai manusia dan memaksakan kepada mereka kesesatan dan kekafiran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya : Sesungguhnya hamba-hambaKu, kamu (setan) tidak dapat berkuasa atas mereka. Dan cukuplah Rabb-mu sebagai Penjaga. [Al Isra` : 65].

وَمَاكَانَ لَهُ عَلَيْهِم مِّن سُلْطَانٍ إِلاَّ لِنَعْلَمَ مَن يُؤْمِنُ بِاْلأَخِرَةِ مِمَّنْ هُوَ مِنْهَا فِي شَكٍّ …

“Dan tidak adalah kekuasaan iblis terhadap mereka, melainkan hanyalah agar Kami dapat membedakan siapa yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat dari siapa yang ragu-ragu tentang itu”. [Saba` : 21].

Artinya, setan tidak mempunyai jalan untuk menguasai manusia, baik dari sisi hujjah maupun dari sisi kemampuan. Kenyataan ini telah diakui sendiri oleh setan.

قَالَ رَبِّ بِمَآ أَغْوَيْتَنِي لأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي اْلأَرْضِ وَلأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ إِلاَّ عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ

“Iblis berkata: “Ya, Rabb-ku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka (manusia) memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka”. [Al Hijr : 39-40].

Adapun yang mampu mereka kuasai hanyalah hamba-hamba yang rela dengan pemikiran setan, mengikutinya dengan penuh kerelaan dan ketaatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya : Sesungguhnya hamba-hambaKu tidak ada kekuasaan bagimu (setan) terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikuti kamu, yaitu orang-orang yang sesat. [Al Hijr : 42].

أَلَمْ تَرَ أَنَّآ أَرْسَلْنَا الشَّيَاطِينَ عَلَى الْكَافِرِينَ تَؤُزُّهُمْ أَزًّا

“Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim setan-setan itu kepada orang-orang kafir untuk menghasung mereka membuat maksiat dengan sungguh-sungguh”. [Maryam : 83].

b). Setan takut dan lari dari sebagian hamba Allah.
Jika Islam telah tertancap kuat pada seorang hamba, iman telah tegak di dalam hatinya, dan dia senantiasa menjaga batasan-batasan yang telah digariskan Allah, maka setan akan menjauh dan lari darinya. Sebagaimana Rasulullah n bersabda kepada Umar bin Al Khaththab: “Sesungguhnya setan takut kepadamu, wahai Umar”. [HR At Tirmidzi, no. 2913].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda tentang Umar: “Sesungguhnya aku telah benar-benar melihat bahwa setan dari kalangan jin dan manusia benar-benar lari dari Umar”. [HR At Tirmidzi, no. 2914].

c). Jin ditundukkan untuk Nabi Sulaiman Alaihissallam.
Allah telah menundukkan sebagian golongan jin dan setan untuk Nabi Sulaiman Alaihissallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya : Kemudian kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut ke mana saja yang dia kehendaki, dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan setan yang lain yang terikat dalam belenggu. [Shad : 36-38].

Semua itu sebagai wujud dikabulkannya doa Nabi Sulaiman :

قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لاَّيَنبَغِي لأَحَدٍ مِّن بَعْدِي …

“Ia berkata: “Ya Rabbku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang jua pun sesudahku”. [Shad : 35].

d). Jin tidak mampu menciptakan mukjizat.
Jin tidak mampu berbuat sesuatu yang setara dengan mukjizat yang dibawa oleh para rasul untuk menunjukkan kebenaran risalah yang mereka bawa. Tatkala sebagian orang-orang kafir menilai bahwa Al Qur’an merupakan buatan setan, maka Allah berfirman, yang artinya : Dan Al Qur`an itu bukanlah dibawa turun oleh setan-setan. Dan tidaklah patut mereka membawa turun Al Qur`an itu, dan mereka pun tidak akan mampu. Sesungguhnya mereka benar-benar dijauhkan dari mendengar Al Qur`an itu. [Asy Syuara’ : 210-212].

e). Jin tidak bisa menyerupai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi seseorang.
Di dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda :

مَنْ رَآنِي فيِي المْمَنَامِ فَقَدْ رآنِي ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَمَثَّلَ بِي

“Barangsiapa melihatku dalam mimpinya, maka sungguh dia telah melihatku (bukan setan yang menyerupaiku), karena sesungguhnya setan tidak mampu menyerupai diriku”.

Zhahir dari hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna menunjukkan, bahwa setan tidak mampu meniru bentuk dan rupa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak berarti ia tidak mampu meniru bentuk dan rupa orang selain Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengaku sebagai Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, seseorang yang bermimpi melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh memastikan bahwa dia benar-benar telah bermimpi melihat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdalil dengan hadits-hadits tersebut, kecuali orang yang dilihatnya dalam mimpi itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan ciri-ciri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan dalam kitab-kitab hadits.

f). Jin tidak mampu menembus batasan-batasan tertentu di ruang angkasa.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya : Hai jamaah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah. Kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kepada kamu, (jin dan manusia) dilepaskan nyala api dan cairan tembaga, maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri (darinya). [Ar Rahman : 34-35].

g). Jin tidak mampu membuka pintu yang ditutup dengan membaca bismillah.
Imam Al Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya, dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَتْ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا

“Jika gelapnya malam telah merayap datang atau waktu senja telah datang, maka tahanlah anak-anak kecil kalian, karena para setan mulai menyebar pada waktu itu. Dan jika telah berlalu satu waktu dari malam, maka lepaskanlah mereka. Dan tutuplah pintu-pintu dengan menyebut nama Allah, karena setan tidak mampu membuka pintu yang ditutup”.

Demikian penjelasan singkat tentang jin, yang keberadaannya harus kita imani sebagai makhluk ghaib yang diciptakan Allah Azza wa Jalla. Sebagai makhluk, maka setiap perbuatan yang dilakukan oleh jin, pasti sepengetahuan dan atas izin Allah Azza wa Jalla .

Maraji’:
‘Alam Al Jin Wa Asy Syayathin, oleh Syaikh Al Asyqar.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04//Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Ukhuwwah Islamiyyah

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas:

عَنْ أَبِيْ حَمْزَةَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :
((لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ ِلأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ [مِنَ الْخَيْرِ]))
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Abu Hamzah, Anas bin Mâlik Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri berupa kebaikan”. [HR al-Bukhâri dan Muslim].

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh, diriwayatkan oleh:
1. Al-Bukhâri (no. 13).
2. Muslim (no. 45).
3. Ahmad (III/176, 206, 251, 272, 289).
4. Abu ‘Awanah (I/33).
5. At-Tirmidzi (no. 2515).
6. Ibnu Majah (no. 66).
7. An-Nasa`i (VIII/115).
8. Darimi (II/307).
9. Abu Ya’la (no. 2880, 3171, 3069, 3245).
10. Ibnu Hibban (no. 234, 235).

Hadits di atas dikeluarkan oleh al-Bukhâri dan Muslim dalam kitab Shahîh keduanya, dari hadits Qatadah, dari Anas; sedangkan lafazh milik Muslim berbunyi:

حَتَّى يُحِبَّ ِلأَخِيْهِ ، أَوْ قَالَ : لِجَارِهِ.

“Hingga ia mencintai untuk saudaranya; atau beliau bersabda: Untuk tetangganya ”

Dan Ahmad, Ibnu Hibban, dan Abu Ya’la mengeluarkan pula hadits yang semakna dengan lafazh:

لاَ يَبْلُغُ عَبْدٌ حَقِيْقَةَ اْلإِيْمَانِ حَتَّى يُحِبَّ لِلنَّاسِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ مِنَ الْخَيْرِ.

“Seorang hamba tidak dapat mencapai hakikat iman, hingga ia mencintai kebaikan untuk manusia seperti yang ia cintai untuk dirinya.”

SYARAH HADITS
Syaikh al-Albâni rahimahulllah berkata, “Ketahuilah bahwa tambahan ini مِنَ الْخَيْرِ (berupa kebaikan), adalah tambahan yang sangat penting yang dapat menentukan makna yang dimaksud dalam hadits ini, karena kata “kebaikan” adalah satu kata yang mencakup berbagai amal ketaatan dan perbuatan mubah, baik dalam masalah dunia maupun akhirat -selain yang dilarang karena kata “kebaikan” tidak mencakupnya- sebagaimana sudah jelas. Salah satu kesempurnaan akhlak seorang muslim, ialah ia mencintai kebaikan untuk saudaranya sesama muslim, seperti yang ia cintai untuk dirinya sendiri. Demikian pula ia membenci kejelekan untuk saudaranya, seperti kebenciannya untuk dirinya sendiri. Meskipun hal ini tidak disebutkan dalam hadits, namun ini termasuk dalam kandungannya karena mencintai sesuatu mengharuskan membenci sesuatu yang menjadi lawannya.”[1]

Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah mengatakan [2]: “Riwayat Imam Ahmad rahimahullah di atas menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim, dan bahwa yang dimaksud dengan tidak beriman ialah tidak mencapai hakikat dan puncak iman karena iman seringkali dianggap tidak ada karena ketiadaan rukun-rukun dan kewajiban-kewajibannya, seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يِزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمَنٌ.

“Pezina tidak berzina ketika ia berzina sedang ia dalam keadaan mukmin; pencuri tidak mencuri ketika ia mencuri sedang ia dalam keadaan mukmin; dan orang tidak minum minuman keras ketika ia meminumnya sedang ia dalam keadaan beriman” [3]

Juga seperti sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يُؤْمِنُ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ.

“Tidak beriman orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguan-gangguannya” [4]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,“Para ulama mengatakan bahwa maknanya ialah tidak beriman dengan iman yang sempurna, karena pokok iman itu ada pada orang yang tidak memiliki sifat ini”.[5]

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani t berkata, “Yang dimaksud ialah dinafikannya kesempurnaan iman. Penafian nama sesuatu dengan makna menafikan kesempurnaannya telah masyhur dalam dialek bangsa Arab, seperti perkataan mereka, ‘Si fulan itu bukan manusia’.” [6] Maksudnya, dinafikan salah satu sifatnya.

Al-Hafizh ‘Amr bin Shalah rahimahullah mengatakan, “Maknanya, tidak sempurna iman seseorang hingga ia mencintai untuk saudara semuslim seperti ia mencintai untuk dirinya sendiri”.[7]

Para ulama berbeda pendapat tentang pelaku dosa besar; apakah dia dinamakan mukmin yang kurang imannya atau tidak dikatakan mukmin? Sesungguhnya yang benar dikatakan: dia muslim dan bukan mukmin menurut salah satu dari dua pendapat, dan kedua pendapat tersebut diriwayatkan dari Imam Ahmad, atau ia mukmin dengan imannya dan fasik dengan dosa besarnya.

Adapun orang yang mengerjakan dosa-dosa kecil, iman tidak hilang dari dirinya secara total, namun ia orang mukmin yang kurang beriman dan imannya berkurang sesuai dengan kadar dosa kecil yang ia kerjakan.

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar dinamakan seorang mukmin yang kurang imannya diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, dan merupakan pendapat Ibnul-Mubarak, Ishaq, Ibnu ‘Ubaid, dan selain mereka.

Maksud hadits di atas ialah di antara sifat iman yang wajib, adalah seseorang mencintai untuk saudaranya yang mukmin apa yang ia cintai untuk dirinya dan membenci untuknya apa yang ia benci untuk dirinya sendiri. Jika sifat tersebut hilang darinya, maka imannya berkurang.[8]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ اْلإِيْمَانُ.

“Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan (tidak memberi) karena Allah, maka sungguh, telah sempurna imannya”.[9]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ، وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِيْ يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ.

“Barang siapa ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka hendaklah ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari Akhir, dan hendaklah ia menunaikan dan berbuat (kebaikan) kepada orang lain apa yang ia senang bila orang lain (berbuat baik) kepadanya”.[10]

Dalam Shahîh Muslim juga disebutkan dari hadits Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:

يَا أَبَا ذَرٍّ! إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيْفًا، وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِيْ، لاَ تَتَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ، وَلاَ تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيْمٍ.

“Wahai, Abu Dzarr! Sungguh, aku melihat engkau sebagai orang yang lemah dan aku mencintai untuk dirimu apa yang aku cintai untuk diriku. Janganlah engkau memimpin dua orang, dan jangan pula memegang harta anak yatim”.[11]

Dari an-Nu’man bin Basyir dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى.

“Perumpamaan kaum mukminin dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi dan bahu-membahu, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan tidak bisa tidur dan demam”.[12]

Ini menunjukkan, bahwa orang mukmin terganggu dengan apa saja yang mengganggu saudaranya yang mukmin dan sedih oleh apa saja yang membuat saudaranya sedih.

Dan hadits Anas Radhiyallahu ‘anhu yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan, bahwa orang mukmin dibuat gembira oleh sesuatu yang membuat gembira saudaranya yang mukmin dan menginginkan kebaikan untuk saudaranya yang mukmin seperti yang ia inginkan untuk dirinya sendiri. Ini semua terjadi karena seorang mukmin hatinya harus bersih dari dengki, penipuan, dan hasad. Hasad membuat pelakunya tidak mau diungguli siapa pun dalam kebaikan atau diimbangi di dalamnya, karena orang yang hasad senang lebih unggul atas seluruh kelebihannya dan ia sendiri yang memilikinya tanpa siapa pun dari manusia.

Sedangkan iman menghendaki kebalikannya yaitu agar ia diikuti seluruh kaum mukminin dalam kebaikan yang diberikan Allah kepadanya tanpa mengurangi sedikit pun kebaikannya.[13]

Dalam Al-Qur`ân Allah Ta’ala memuji orang-orang yang tidak ingin sombong dan tidak membuat kerusakan di bumi. Allah Ta’ala berfirman:

“Negeri akhirat itu Kami jadikan bagi orang-orang yang tidak menyombongkan diri dan tidak membuat kerusakan di bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu bagi orang-orang yang bertakwa”.[al-Qashshash/28:83].

Mengenai ayat ini, ‘Ikrimah dan selainnya dari para ahli tafsir mengatakan: “Maksud dari kata al-‘uluwwu fil ardhi, ialah sombong, mencari kehormatan, dan kedudukan pada pemiliknya. Sedangkan maksud al-fasâd, ialah mengerjakan berbagai kemaksiatan”.[14]

Ada dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak ingin disaingi orang lain dalam ketampanan itu tidak berdosa.

Imam Ahmad dan al-Hakim dalam Shahîh-nya dari hadits Ibnu Mas’ud, ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu Malik bin Mirarah ar-Rahawi berada di tempat beliau. Aku dapati Malik bin Murarah ar-Rahawi berkata, ‘Wahai Rasulullah! Aku telah diberi ketampanan seperti yang telah engkau lihat; oleh karena itu, aku tidak ingin salah seorang manusia mengungguliku dengan tali sandal dan selebihnya, apakah itu termasuk kezhaliman?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak. Itu tidak termasuk kezhaliman, namun kezhaliman ialah orang yang sombong.’ Atau beliau bersabda, ‘Namun kezhaliman ialah orang yang menolak kebenaran dan menghina manusia”.[15]

Imam Abu Dawud rahimahullah meriwayatkan hadits semakna dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di haditsnya disebutkan kata al-kibru (sombong) sebagai ganti dari kata al-baghyu (kezhaliman). Pada hadits di atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ketidaksukaan Malik bin Murarah untuk disaingi siapa pun dalam ketampanan sebagai bentuk kezhaliman atau kesombongan. Beliau juga menafsirkan kesombongan dan kezhaliman dengan arti merendahkan kebenaran, yang tidak lain adalah sombong terhadapnya dan menolak menerima kebenaran karena sombong jika kebenaran tersebut bertentangan dengan hawa nafsunya.

Dari sinilah salah seorang ulama Salaf mengatakan: “Tawadhu`, ialah engkau menerima kebenaran dari siapa pun yang membawanya kendati yang membawanya adalah anak kecil. Barang siapa menerima kebenaran dari siapa pun yang membawanya: anak kecil, atau orang dewasa, orang yang dicintainya, atau orang yang dibencinya, maka ia orang yang tawadhu`. Dan barang siapa menolak menerima kebenaran karena sombong terhadapnya, maka ia orang yang sombong”.

Sedangkan menghina manusia dan merendahkan mereka bisa terjadi dengan cara seseorang melihat pribadinya sebagai orang yang sempurna dan melihat orang lain sebagai orang yang tidak sempurna.

Kesimpulannya, seorang mukmin harus mencintai untuk kaum mukminin apa yang ia cintai untuk dirinya dan tidak menyukai untuk mereka apa yang tidak ia sukai untuk dirinya. Jika ia melihat kekurangan dalam hal agama pada saudaranya, ia berusaha untuk memperbaikinya.

Salah seorang yang shâlih dari ulama Salaf berkata: “Orang-orang yang mencintai Allah melihat dengan cahaya Allah, merasa kasihan dengan orang yang bermaksiat kepada Allah, membenci perbuatan-perbuatan mereka, merasa kasihan kepada mereka dengan cara menasihati mereka untuk melepaskan mereka dari perbuatannya, dan menyayangkan badan mereka sendiri jika sampai terkena neraka”.[17]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقْرَؤُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ.

“Tidak boleh hasad kecuali kepada dua orang: orang yang diberi harta oleh Allah kemudian ia menginfakkannya di pertengahan malam dan pertengahan siang dan orang yang diberikan Al-Qur`ân oleh Allah kemudian ia membacanya di pertengahan malam dan pertengahan siang” [18]

Dan beliau bersabda mengenai orang yang melihat orang lain menginfakkan hartanya dalam ketaatan kepada Allah, kemudian ia berkata:

لَوْ أَنَّ لِيْ مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ . فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ .

“Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan. Ia dengan niatnya itu, maka pahala keduanya sama”.[19]

Adapun dalam hal kelebihan dunia, maka tidak boleh mengharapkan kelebihan seperti itu karena Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: Maka keluarlah dia (Qarun) kepada kaumnya dengan kemegahannya. Orang-orang yang menginginkan kehidupan dunia berkata: “Mudah-mudahan kita memiliki harta kekayaan seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun, sesungguhnya dia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar”. Tetapi orang-orang yang dianugerahi ilmu berkata: “Celakalah kamu! Ketahuilah, pahala Allah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, dan (pahala yang besar) itu hanya diperoleh oleh orang-orang yang sabar”. [al-Qashshash/28:79-80].

Tentang firman Allah Ta’ala.

“(Dan janganlah kalian iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain….) -Qs. an-Nisâ`/4 ayat 32- yang dimaksud ayat di atas adalah hasad, yaitu seseorang menginginkan keluarga atau harta seperti yang diberikan kepada saudaranya, dan berharap semua itu berpindah tangan kepadanya. Ayat di atas juga ditafsirkan dengan keinginan yang dilarang syari’at dan melawan takdir, misalnya seorang wanita ingin menjadi laki-laki, atau kaum wanita menginginkan kelebihan-kelebihan agama seperti yang diberikan kepada kaum laki-laki misalnya jihad, atau kaum wanita menginginkan kelebihan-kelebihan duniawi seperti yang dimiliki kaum laki-laki seperti warisan, akal, kesaksian, dan lain sebagainya. Ada juga yang menyatakan bahwa ayat di atas merangkum itu semua.

Kendati demikian, seorang mukmin harus bersedih karena tidak memiliki kelebihan-kelebihan agama. Oleh karena itu, dalam agama, seorang muslim diperintahkan melihat kepada orang yang berada di atasnya dan berlomba-lomba di dalamnya dengan mengerahkan segenap tenaga dan kemampuannya, seperti difirmankan Allah Ta’ala:

“…Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba”. [al-Muthaffifîn/83:26].

Seorang muslim tidak boleh benci diikuti orang lain dalam masalah agama. Justru, ia menyukai seluruh manusia terlibat dalam persaingan dalam kelebihan-kelebihan agama dan menganjurkannya. Dan ingat, semua ini harus dilakukan semata-mata karena Allah Ta’ala.

Beliau mengisyaratkan bahwa pemberian nasihat kepada manusia ialah hendaklah seorang mukmin suka kalau manusia berada di atas kedudukannya. Ini kedudukan dan derajat tertinggi dalam nasihat, namun tidak diwajibkan. Namun yang diperintahkan dalam syari’at ialah hendaklah seorang mukmin suka kalau manusia seperti dirinya dalam berbuat kebajikan. Kendati demikian, jika ada orang yang mengungguli dirinya dalam kelebihan agama, ia berusaha keras mengejarnya, sedih atas kelalaian dirinya, dan gundah atas ketertinggalannya dari menyusul orang-orang yang lebih dahulu dalam kebaikan.

Seorang mukmin harus terus melihat dirinya lalai dari kedudukan tinggi karena sikap seperti itu membuahkan dua hal yang berharga: (1) berusaha keras dalam mencari keutamaan-keutamaan dan meningkatkannya, dan (2) ia melihat dirinya sebagai orang yang kurang sempurna. [20]

Jika seseorang mengetahui bahwa Allah memberikan kelebihan khusus kepada dirinya dan kelebihan itu tidak diberikan Allah kepada orang lain kemudian ia menceritakannya kepada orang lain untuk kemaslahatan agama, ia menceritakannya dalam konteks menceritakan nikmat, dan melihat dirinya lalai dalam bersyukur, maka hal ini diperbolehkan.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku membaca salah satu ayat Al-Qur`ân kemudian aku ingin seluruh manusia mengetahuinya seperti yang aku ketahui.”[21]

FAWA`ID HADITS
1. Diperbolehkan menafikan sesuatu karena tidak adanya kesempurnaan padanya, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ.

“Tidak ada shalat ketika makanan telah disajikan”.[22]

Maksudnya, shalatnya tidak sempurna, karena hati orang yang shalat tersebut akan menjadi sibuk oleh makanan yang telah tersaji itu, dan contoh-contoh seperti ini sangat banyak.
2. Seseorang wajib mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri. Sebab, dinafikannya iman dari orang yang tidak mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri menunjukkan wajibnya perbuatan tersebut, karena keimanan tidak boleh dinafikan kecuali karena hilangnya sesuatu yang wajib padanya atau adanya sesuatu yang menafikan keimanan tersebut.
3. Termasuk keimanan pula membenci untuk saudaranya apa yang dibenci untuk dirinya sendiri.
4. Di dalam hadits ini terdapat celaan terhadap sikap egois, membenci orang lain, hasad dan balas dendam, karena orang yang di dalam hatinya terdapat semua sifat ini berarti tidak mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri, bahkan ia berharap nikmat yang Allah berikan pada saudaranya yang beriman itu hilang darinya. Nas-alullâhas-salâmah wal-‘âfiyah.
5. Setipa mukmin dan mukminah wajib menjauhi sifat hasad (dengki, iri) dan sifat buruk lainnya karena dapat mengurangi imannya.
6. Hadits ini menunjukkan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang; bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan sebab melakukan maksiat.
7. Mengamalkan kandungan hadits ini menjadikan menyebarnya rasa cinta diantara pribadi-pribadi dalam satu masyarakat Islami dan akan saling tolong-menolong dan bahu-membahu sehingga bagaikan satu tubuh.
8. Mencintai kebaikan untuk seorang muslim merupakan salah satu cabang keimanan.
9. Berlomba-lomba dalam kebajikan merupakan kesempurnaan iman.
10. Anjuran untuk mempersatukan hati manusia dan memperkuat hubungan antara kaum mukminin.
11. Islam bertujuan menciptakan masyarakat yang harmonis dan penuh kasih sayang.
12. Umat Islam hendaknya menjadi laksana satu bangunan dan satu tubuh. Ini diambil dari bentuk keimanan yang sempurna yaitu mencintai untuk saudaranya apa yang dicintai untuk dirinya sendiri. Wallâhu a’lam.

Maraji’:
1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
2. Al-Mu’jamul Kabîr.
3. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
4. Jâmi’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Bâjis.
5. Kutubus-Sab’ah.
6. Musnad Abi ‘Awanah.
7. Musnad Abu Ya’la.
8. Qawâ’id wa Fawâ`id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
9. Shahîh Ibni Hibban dengan at-Ta’liqâtul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
10. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
11. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
12. Syarhus-Sunnah lil-Baghawi.
13. Tafsîr Ibni Jarir ath-Thabari.
14. Dan kitab-kitab lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/1/155-156).
[2]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/302).
[3]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2475), Muslim (no. Muslim no. 57), Ahmad (II/376), dan Ibnu Hibban (no. 186-At-Ta’lîqâtul-Hisân), dari Sahabat Abu Hurairah.
[4]. Shahîh. HR. Al-Bukhâri (no. 6016), Muslim (no. 46), dan Ahmad (II/288) dari Sahabat Abu Hurairah.
[5]. Syarah Shahîh Muslim (II/16).
[6]. Fat-hul Bâri (I/57).
[7]. Syarah Shahîh Muslim (II/17).
[8]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikâm (I/303).
[9]. Hasan. HR Abu Dawud (no. 4681) dan al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 3469) dari Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu . Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdîts ash- Shahîhah (no. 380), dan hadits ini memiliki beberapa syawahid.
[10]. Shahîh. HR Muslim (no. 1844), Ahmad (II/161), Abu Dawud (no. 4248), an-Nasâ`i (VII/153), dan Ibnu Majah (no. 3956) dari Sahahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash c .
[11]. Shahîh. HR Muslim (no. 1826), Abu Dawud (no. 2868), an-Nasâ`i (VI/255), dan Ibnu Hibban (no. 5538-at-Ta’lîqâtul-Hisân).
[12]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6011), Muslim (no. 2586) dan Ahmad (IV/270), dari Sahabat an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu , lafazh ini milik Muslim.
[13]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/306).
[14]. Lihat Tafsîr ath-Thabari (X/114-115).
[15]. Shahîh. HR Ahmad (I/385) dan al-Hakim (IV/182).
[16]. Sunan Abi Dawud (no. 4092) dengan sanad yang shahîh.
[17]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/308).
[18]. Shahîh. HR Ahmad (I/385, 432), al-Bukhâri (no. 73), Muslim (no. 816), Ibnu Majah (no. 4208), dan Ibnu Hibban (no. 90-at-Ta’lîqâtul-Hisân) dari Sahabat Ibnu Mas’ud.
[19]. Shahîh. Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/230-231), at-Tirmidzi (no. 2325), Ibnu Majah (no. 4228), al-Baihaqi (IV/ 189), al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (XIV/289), dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul- Kabir (XXII/ 345-346, no. 868-870), dari Sahabat Abu Kabsyah al-Anmari Radhiyallahu ‘anhu.
[20]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/308-309).
[21]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/310).
[22]. Shahîh. HR Muslim (no. 560).

بسم الله الرحمن الرحيم

Makanan Halal & Haram

Dari A Sampai Z

Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan [1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.

Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram.

[Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath’imah karya Al-Fauzan]

Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.

* Pendahuluan Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.

Allah -Ta’ala- berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.

Dalam ayat yang lain:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)

Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal [2].

Faidah:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ

“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)

Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan” [3].

* Pendahuluan Kedua: Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.

Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)

Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)

Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.

Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.

Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:

إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Faidah:

1. Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:

أُلْقُوْهَا, وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ، وَكُلُوْا سَمَنَكُمْ

“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)

Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.

2. Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu’ Al-Fatawa (20/334).

3. Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari’at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.

Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari’at. Lihat Hasyiyah Ibni ‘Abidin (5/194), Al-Majmu’ (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).

Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta’ala-:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”. (QS. Al-Maidah: 4)

Beliau berkata, “Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya4. Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun [5], atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter [6]. Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta’ala-. …. . Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya [7]-. “Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab” [8].

* Pendahuluan Ketiga: Makanan manusia secara umum ada dua jenis:

1. Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).

Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.

2. Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.

Hewan darat juga terbagi menjadi dua;
1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak
2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.

Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at [9], yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.

Hewan air juga terbagi menjadi 2:
1. Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.
2. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting [10].

Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta’ala-:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)

Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:

1. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)
2. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)

[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu’ (9/32,33), Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]

Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya [11]. Lihat Al-Majmu’ (9/32-33)

Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:

1. Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan.

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Dan juga dalam firmannya:

وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:

1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ

“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)

Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:

1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:

أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.

Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

[Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat point pertama]

2. Darah.
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا

“Atau darah yang mengalir”.

Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.

3. Daging babi.

Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.

4. Khamar.

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90

Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.

Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.

5. Semua hewan buas yang bertaring.

Sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyany -radhiallahu ‘anhu- berkata:

أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ

“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.

Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).

Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.

[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma’a Hasyiyati Ibnu ‘Abidin (5/193)]

6. Semua burung yang memiliki cakar.

Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:

نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)

[Al-Majmu’ (9/22), Al-Muqni’ (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]

7. Jallalah.

Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).

Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))

Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:

1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni’ (3/529).
2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’ (9/28).

[Al-Muqni’ (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]

8. Keledai jinak (bukan yang liar).

Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu ‘anhu- berkata:

أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ

“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)

Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65).

[Al-Bada`i’ (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni’ (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].

9. Kuda.

Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-:

نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ

“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.

Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).

[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni’ beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i’ (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]

10. Baghol.

Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu ‘anhuma- berkata:

حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ

“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)

Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan.

[Al-Majmu’ (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu’ Al-Fatawa (35/208)].

11. Anjing.
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya [12]“.

Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.

[Al-Luqothot point ke-12]

12. Kucing baik yang jinak maupun yang liar.

Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.

[Al-Majmu’ (9/8) dan Hasyiyah Ibni ‘Abidin (5/194)]

13. Monyet.

Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)” [13].

[Al-Luqothot point ke-13]

14. Gajah.

Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-.

[Al-Luqothot point ke-14]

15. Musang (arab: tsa’lab)

Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad.

[Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni’ (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]

16. Hyena/kucing padang pasir (arab: Dhib’un)

Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh Imam Lima [14] dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.

Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni’ (3/52)]

17. Kelinci.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:

أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.

Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”.
[Al-Luqothot point ke-16]

18. Belalang.

Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:

غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ

“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

[Al-Luqothot point ke-17]

19. Kadal padang pasir (arab: dhobbun [15]).

Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhabb adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang biawak:

كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)

Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:

لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي

“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.

Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97).

[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni’ (3/529)]

20. Landak.
Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).

21. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.

Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ

“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).

Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.

Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.

[Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]

22. Yarbu’.

Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71).

[Hasyiyatul Muqni’ (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]

23. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.

Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا

“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)

Adapun tokek dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek).
[Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]

24. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).

Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan.

[Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]

25. Siput (arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar.

Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan firman Allah -Ta’ala-, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih” [16].

[Al-Luqothot point ke-31 s/d 34]

Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.

Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.

Footnote :
1. Arab:tho’am, kata yang mencakup di dalamnya makanan dan minuman. Lihat Tahdzibul Asma’ (2/186)
2. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/135
3. Al-Ikhtiyarot hal 321
4. Yakni karena berarti ayatnya akan bermakna : “dihalalkan bagi kalian yang halal”, sehingga kalimatnya tidak memiliki faidah tambahan
5. Seperti : narkoba dengan semua jenisnya, rokok dan selainnya
6. Yakni untuk kesembuhannya dari sebuah penyakit
7. Akan datang haditsnya pada point ke 19
8. Majmu’ Al Fatawa (17/178-180) dan al-Ikhtiyarot hal 321
9. Manhajus Salikin hal 52
10. Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthuby 6/318 dan Al-Majmu’ 9/31-32
11. Akan datang dalil pengharamannya pada penyebutan makanan yang ke 21
12. Maksudnya diharamkan menjualnya, menyewanya, dan seterusnya dari bentuk tukar-menukar harga
13. Al Muhalla 7/429
14. Mereka adalah Imam Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’iy, At-Timirdzi dan Ibnu Majah
15. Termasuk kekeliruan dari sebagian orang ketika menerjemahkan dhib’un dengan biawak, padahal keduanya berbeda. Biawak termasuk hewan yang diharamkan untuk dimakan. Wallahu a’lam.
16. Al-Muhalla 7/405

Referensi:

1. Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh.
2. Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby.
3. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah .
4. Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.
(Sumber http://al-atsariyyah.com/?p=307, http://al-atsariyyah.com/wp-content/uploads/2008/10/makanan.doc.)

Penulis: Ustadz Zuhair Syarif
Aqidah, 30 Juli 2003, 01:23:47

Bumi tanpa cahaya matahari akan hampa dan kehidupan akan binasa. Begitulah ibarat hati manusia, tanpa cahaya ilmu hati akan sakit dan mati. Di dalam hati seorang yang sakit, terdapat dua kecintaan dan dua penyeru. Kecintaan terhadap syahwat-syahwat, mengutamakannya dan semangat untuk melampiaskannya. Terdapat hasad, sombong, bangga diri, suka popularitas dan suka membuat kerusakan di muka bumi dengan kekuasaannya.

Dia akan diuji di antara dua penyeru kepada Allah dan Rosul-Nya serta negeri akhirat dan penyeru kepada kenikmatan dunia yang fana. Maka dia akan menjawab seruan itu mana yang paling dekat dengannya.

Seorang yang hatinya mati, dia tidak tahu tentang Rabb-nya, tidak menyembah-Nya, tidak mencintai apa yang dicintai-Nya dan tidak mencari Ridlo-Nya. Tetapi dia hanya menurti ambisi syahwat walaupun di sana akan mendatangkan kemarahan Rabb-Nya. Dia tidak peduli apakah Rabb-Nya ridlo atau murka yang penting dia telah melampiaskan syahwat dan keinginannya.

Rasa cinta, takut, pengharapan, keridloan, kemarahan, pengagungan, dan kerendahan dirinya diperuntukkan kepada selain Allah. Jika cinta, benci, memberi dan tidak memberi karena hawa nafsunya. Hawa nafsunyalah yang paling dia utamakan dan paling dia cintai dibanding keriloan maulanya (Allah Ta’ala). Maka jadilah hawa nafsu sebagai pimpinannya, syahwat sebagai penuntunnya, kebodohan sebagai pengemudinya dan lalai sebagai kendaraannya.

Sebagai hati yang disinari oleh cahaya ilmu dan disirami sejuknya ilmu, penyakit-penyakit yang berkarat di dalam hati akan terkikis dan sirna, jadilah hati tersebut bersih, sehat dan selamat.

Hati yang selamat adalah hati yang selamat dari setiap syahwat yang selalu menyelisihi perintah dan larangan Allah, selamat dari setiap syubhat (bid’ah) yang merancukan wawasannya, selamat dari kesyirikan dan selamat dari berhukum kepada selain Rosul-Nya.

Dia selalu mengutamakan keridhoan-keridhoan Rabb-Nya dengan segala cara. Rasa cinta, tawakal, taubat, takut, pengharapan dan amalannya ikhlas hanya untuk Allah. Jika dia cinta, memberi dan tidak semuanya karena Allah Ta’ala. Seorang yang mempunyai hati inilah yang selamat pada hari kiamat.

Allah berfirman : “Pada hari yang tidak bermanfaat harta tidak pla anak kecuali yang datang kepada Allah dengan hati yang selamat” (Q.S Asy-Syu’ara : 88 – 89). (lihat Kitab Mawaridul Aman Al-Muntaqo min Ighotsatil Lahafan fi Mashoyidis Syaithon karya Al-Allamah Ibnu Qoyyim Al-Jauziah dengan tulisan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Hal 33 – 37).

Demikian keadaan hati yang tidak disinari dan hati yang selalu disinari dan disirami cahaya ilmu. Jelaslah bahwa ilmu itu sebagai obat penyakit yang ada pada dada manusia. Allah Ta’ala berfirman : “Wahai manusia sesungguhnya telah datang kepada kalian, pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit (yang ada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”(Q.S. Yunus : 57).

“Maka Mauidlah (pelajaran/ilmu) sebagai obat dari kebodohan dan penyelewengan hati. Sesungguhnya kebodohan itu adalah penyakit, obatnya adalah bimibngan’. Demikian penafsiran al Allamah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah Rahimahullah (lihat Kitab Mawarid hal 45).

Dengan ini wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki atau perempuan, budak maupun orang merdeka untuk menuntut ilmu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, “Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah dan dihasankan oleh Imam Al-Mizzy).

Kemudian apa sebetulnya yang dimaksud engan ilmu yang disebutkan dalam Al-Quran dan Hadits tentang keutamaan dan kedudukan orang yang mengilmuinya ? Al Imam Ibnu Hajar Al-Atsqolani rahimahullah menafsirkan ayt yang dibawaka oleh Al-Imam Bukhori dalam shohihnya “Bab Keutamaan Ilmu” : “Katakanlah (wahai Muhammad) Ya Rabbku tambahkanlah kepadaku ilmu” (QS Thoha : 114)

Beliau (Ibnu Hajar) berkata : “Ini dalil yang sangat jelas tentang keutamaan ilmu, karena Allah tidak pernah menyuruh Nabi-Nya Shalallahu’alaihi wasallam untuk meminta tambhan kecuali tambahan ilmu. Maksud ilmu tersebut adalah ilmu syar’I, yang berfaedah memberi pengetahuan apa yang wajib atas setiap mukallaf (muslim dan muslimah yang baligh) tentang perkara agama,ibadah dan muamalahnya. Ilmu mempelajari tentang Allah dan sifat-sifatnya dan apa yang wajib dia lakukan dari perintah-Nya serta mensucikannya dari sifat-sifatnya dan apa yang tercela. Poros dari semua itu adalah ilmu tafsir, ilmu Hadits dan ilmu Fiqh” (lihat Kitab Fathul Baari Syarah Shohih Bukhari 1/40).

Maka ilmu yang wajib kita pelajari adalah ilmu yang mempelajari tentang Allah, Rasul-Nya, Agama-Nya dengan dalil-dalil (lihat kitab Al-Ushuluts Tsalatsah karya Syaikhul Islam Muhammad Bin Abdul Wahab bin Sulaiman Bin Ali At-Tamimi Rahimahullah hal 1-3).

Belajar ilmu yang dimaksud di atas, harus bersumber dari Al-Quran dan Hadits sesuai dengan pemahaman Salaf (para Sahabat Nabi Shalallahu’alaihi wasallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik). Sebagian Ahlul ilmu (para ulama) sepakat : “ilmu adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya serta perkataan para sahabat tiada keraguan padanya”(lihat Bahjatunnadlirin syarah Riyadlusshalihin karya Syaikh Salim Bin ‘Ied Al-Hilali Juz 2 Hal 462).

Al-Imam Al-Auza’I berkata “Ilmu adalah apa yang datang dari sahabat-sahabat Muhammad Shalallahu’alaihi wasallam dan sesuatu yang tidak datang dari mereka, maka itu bukan ilmu.”(dikeluarkan oleh Ibnu Abdilbar dalam kitab Al-Jaami’ 2/29)

Al-Imam Abu Muhammad Al-Barbahari rahimahullah menyatakan, “Bahwa al-haq (kebenaran) adalah apa yang datang dari sisi Allah Azza wa Jalla, as-sunnah : sunnah (hadits) Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam dan Al-Jama’ah : kesepakatan (ijma’) para sahabat-sahabat shalallahu’alaihi wasallam pada khalifah Abu Bakar, Umar, dan Utsman.” (Syarhus Sunnah hal 105 No. 105).

Kesimpulan

Tuntutlah ilmu, maka sesungguhnya ilmu sebagai obat dari kebodohan dan penyelewengan hati. Bersemangatlah, carilah dari ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang berpedoman kepada Al-Quran dan Al-Hadits dengan pemahaman salaf (para sahabat Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik). Dan hati-hatilah dari ahlul bid’ah yang memakai ro’yu (pikiran), qiyas (yang bathil), perasaan dan ta’wil dalam memahami/menafsirkan Al-Quran dan Al-Hadits (lihat Syarhus Sunnah dan muqodimah kitab shohih muslim).

Sebagaimana himbauan seorang ulama dari kalangan Tabi’in Muhammad bin Sirrin rahimahullah : “Sesungguhnya ilmu itu adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”(diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqodimah Kitab Shohihnya 1/14). Wallahu Ta’ala A’lam.

(Dikirim oleh al Akh Uuh Muhdy Zaeny pada hari Rabu, 30 Juli 2003 – 01:23:47)

sumber : salafy.or.id

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa nasehat Syaikh yang mulia kepada orang-orang yang menghabiskan waktunya selama sebulan bahkan berbulan-bulan tetapi tidak pernah menyentuh Kitab Allah sama sekali tanpa udzur. Dan, salah seorang di antara mereka akan anda dapatkan sibuk mengikuti edisi-edisi Majalah yang tidak bermanfa’at?

Jawaban
Disunnahkan bagi seorang mukmin dan mukminah untuk memperbanyak bacaan terhadap Kitabullah disertai dengan tadabur dan pemahaman, baik melalui mushaf ataupun hafalan. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

“Artinya : Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran,” [Shad : 29]

Dan firmanNya,

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” [Fathir :29-30]

Tilawah yang dimaksud mencakup bacaan dan Ittiba’ (pengamalan), bacaan dengan tadabbur dan pemahaman, sedangkan ikhlash kepada Allah merupakan sarana di dalam Ittiba ‘ dan di dalam tilawah tersebut juga terdapat pahala yang besar, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Bacalah Al-Qur’an, karena ia akan datang pada Hari Kiamat sebagai penolong bagi orang-orang yang membacanya.”[1]

Dan dalam sabda beliau yang lain,

“Artinya : Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Qur ‘an dan mengajarkannya.” [2]

Dan dalam sabda beliau yang lain,

“Artinya : Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.”[3]

Demikian pula telah terdapat hadits yang shahih dari beliau, bahwasanya beliau bersabda kepada Abdullah bin Amr bin al-Ash,

“Bacalah Al-Qur ‘an setiap bulannya. ” Dia (Abdullah bin Amr bin Al-Ash) berkata, “Aku menjawab, ‘Aku menyanggupi lebih banyak dari itu lagi.’ Lalu beliau bersabda lagi, ‘Bacalah setiap tujuh malam sekali.”[4]

Para sahabat Nabi mengkhatamkannya pada setiap seminggu sekali.

Wasiat saya kepada semua para Qari Al-Qur’an agar memperbanyak bacaan Al-Qur’an dengan cara mentadabburi, memahami dan berbuat ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala disertai tujuan untuk mendapatkan faedah dan ilmu. Dan, hendaknya pula dapat mengkhatamkannya setiap bulan sekali dan bila ada keluangan, maka lebih sedikit dari itu lagi sebab yang demikian itulah kebaikan yang banyak. Boleh mengkhatamkannya kurang dari seminggu sekali dan yang utama agar tidak mengkhatamkannya kurang dari tiga hari sekali karena hal seperti itu yang sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Amr bin Al-Ash dan karena membacanya kurang dari tiga hari akan menyebabkan keterburu-buruan dan tidak dapat mentadabburinya.

Demikian juga, tidak boleh membacanya dari mushaf kecuali dalam kondisi suci, sedangkan bila membacanya secara hafalan (di luar kepala) maka tidak apa-apa sekalipun tidak dalam kondisi berwudhu’.

Sedangkan orang yang sedang junub, maka dia tidak boleh membacanya baik melalui mushaf ataupun secara hafalan sampai dia mandi bersih dulu. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Ahmad dan para pengarang buku-buku As-Sunan dengan sanad Hasan dari ‘Ali , bahwasanya dia berkata, “Tidak ada sesuatupun yang menahan (dalam versi riwayat yang lain: menghalangi) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari membaca Al-Qur’an selain jinabah.”

Wa billahi at-Tawfiq.

[Fatawa al-Mar’ah, h.96-97, Dari fatwa Syaikh ibn Baz]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama. Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia, Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Muslim, Shalah al-Musafirin (804).
[2]. HR. Al-Bukhari, Fadha’il al-Qur’an (5027).
[3]. HR. At-Tirmidzi, Fadha’il al-Qur ‘an (2910).
[4]. HR. Al-Bukhari, Fadha ‘il al-Qur’an (5052); Muslim, ash-Shiyam (1159).

Oleh
Al-Ustadz Aunur Rofiq Ghufron

“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai” [Ar-Rum : 7]

Ayat diatas merupakan peringatan keras bagi orang yang hanya mementingkan urusan dunia sedangkan urusan akhiratnya dilupakan. Contohnya pada bulan-bulan ini, sebagian besar orang tua menyerahkan pendidikan anaknya kepada lembaga pendidikan yang berorientasi dunia belaka, sedangkan masalah aqidah, manhaj, adab dan keselamatan di dunia dan akhirat diabaikan.

Perhatian mereka hanya berfokus kepada sekolah yang bisa mengantarkan anaknya menjadi cerdas dan cepat dalam pekerjaan. Prinsip ini bukan hanya ada pada orang awam saja, tetapi tokoh agama dan da’i yang menggebu-gebu membela Islam lebih senang menyekolahkan anaknya pada lembaga pendidikan umum yang tidak jelas aqidah dan manhajnya daripada menyekolahkan anaknya di pesantren yang dikelola menurut Sunnah.

Bahkan mereka ragu dan was-was bila anaknya masuk pesantren karena tidak diterima di sekolah umum. Mereka khawatir masa depan anaknya suram, tidak bertitelkan sarjana, tidak diterima sebagai pegawai negeri, tidak bisa mencari rezeki, dan alasan lainnya

Inilah kondisi umat Islam pada umumnya, bahkan ada yang sampai hati memarahi anaknya dan tidak memberi nafkah kepada anaknya bila mereka putus kuliah karena ingin mencari ilmu Dienul Islam di pesantren, lantaran dianggapnya durhaka kepada orang tua. Mereka tidak mau bertanya mengapa anaknya keluar dari bangku kuliah. Bahkan bila hal itu terjadi pada putrinya, maka diusir dari rumah, apalagi jika memakai cadar atau hijab muslimah dituduhnya mengikuti aliran keras dan semisalnya, karena orang tua merasa hina dan malu kepada tetangga dan temannya.

Selanjutnya, agar kita tidak dikuasai oleh hawa nafsu yang selalu sesat dan menyesatkan, khususnya menghadapi keberadaan umat Islam berkenaan dengan dunia pendidikan, mari kita pelajari keterangan ayat diatas sesuai dengan pemahaman ulama Sunnah dan mari kita telaah bagaimana seharusnya kita mendidik anak, agar menjadi anak yang shalih, bermanfaat untuk dirinya, orang tua dan umat.

TAFSIR AYAT SECARA UMUM
Memahami ayat menurut pemahaman ulama Salaf sangat penting bagi setiap umat Islam yang ingin bersatu dan tidak berpecah-belah, karena ahli bid’ah, orang musyrik, dan harakiyyin umumnya mereka tidak berselisih tentang berdalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, akan tetapi berselisih tentang rujukan memahaminya oleh karena itu, di antara ushul Ahli Sunnah –sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ahmad rahimahullah- yang pertama ialah berpegang teguh kepada ilmu dan pemahaman shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[Lihat Ushulus Sunnah oleh Imam Ahmad hal25, Tahqiq Al-Walid An-Nase]

Adapun sebagian ulama Sunnah menafsirkan ayat ini sebagai berikut.

Ibnu Jarir rahimahullah berkata : “Allah mengkhabarkan orang yang mendustakan kebenaran berita Allah itu tahu, bahwa bangsa Romawi diberi kemampuan oleh Allah untuk mengalahkan kerajaan Persia, karena mereka memiliki kekuatan duniawi dan pengaturan ekonomi yang baik, akan tetapi bangsa ini lupa tidak memikirkan keselamatan dirinya besok pada hari kiamat” [Tafsir Ath-Thabari 21/16]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Umumnya manusia tidak memiliki ilmu melainkan ilmu duniawi. Memang mereka maju dalam bidang usaha, akan tetapi hati mereka tertutup, tidak bisa mempelajari ilmu Dienul Islam untuk kebahagiaan akhirat mereka” [Tafsir Ibnu Katsir 3/428]

Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata : “Adapun orang yang mengandalkan akalnya belaka serta sibuk dengan ilmu duniawi sehingga mereka berani berfatwa dan mengajar umat, mereka itu tergolong firman Allah di dalam surat Ar-Rum ayat 7. Itu semua karena ambisi kenikmatan duniawi. Seandainya mereka bersedia hidup sederhana dan mengingat urusan akhiratnya, mau menasihati diri dan umat, tentu mereka akan berpegang kepada wahyui Ilahi yuang diturunkan kepada Rasul-Nya” [Tafsir Ibnu Rajab Al-Hanbali 1/420]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata : “Pikiran mereka hanya terpusat kepada urusan dunia sehingga lupa urusan akhiratnya. Mereka tidak berharap masuk surga dan tidak takut neraka. Inilah tanda kehancuran mereka, bahkan dengan otaknya mereka bingung dan gila. Usaha mereka memang menakjubkan seperti membuat atom, listrik, angkutan darat, laut dan udara. Sungguh menakjubkan pikiran mereka, seolah-olah tidak ada manusia yang mampu menandinginya, sehingga orang lain menurut pandangan mereka adalah hina.

Akan tetapi ingatlah ! Mereka itu orang yang paling bodoh dalam urusan akhirat dan tidak tahu bahwa kepandaiannya akan merusak dirinya. Yang tahu kehancuran mereka adalah insan yang beriman dan berilmu. Mereka itu bingung karena menyesatkan dirinya sendiri. Itulah hukuman Allah bagi orang yang melalaikan urusan akhiratnya, akan dilalaikan oleh Allah Azza wa Jalla dan tergolong orang fasik. Andaikan mereka mau berpikir bahwa semua itu adalah pemberian Allah Azza wa Jalla dan kenikmatan itu disertai dengan iman, tentu hidup mereka bahagia. Akan tetapi lantaran dasarnya yang salah, mengingkari karunia Allah, tidaklah kemajuan urusan dunia mereka melainkan untuk merusak dirinya sendiri” [Taisir Karimir Rahman 4/75]

Selaku orang tua yang mendapat hidayah dari Allah Jalla Jalaluhu tentu akan dapat mengambil faedah dari ayat diatas beserta keterangannya untuk menentukan sikap, ke mana anak disekolahkan? Dan agar menyadari bahwa kebahagiaan hidup bukanlah sebagaiman yang dibayangkan oleh orang secara umum dan bukan yang diimpikan oleh orang kafir yang tidak mau mengenal melainkan ilmu urusan dunia belaka

PENJABARAN MAKNA AYAT
Surat Ar-Rum ayat 7, ini mendapat perhatian serius oleh ulama Sunnah. Karena itu, marilah kita menelaah fatwa mereka, agar kita dapat mengambil faedah untuk meluruskan tujuan hidup dan selamat dari siksa-Nya.

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata : “Mereka itu hanya pandai mencari rezeki, seperti kapan bercocok tanam, kapan mengetam dan cara menimbunnya, dan pandai membangun gedung yang mewah. Akan tetapi, mereka itu bodoh dalam urusan akhiratnya” [Tafsir Ath-Thabari 21/23]

Hasan bin Ali rahimahullah berkata : “Karena kepandaian dalam urusan dunia, dia mampu menimbang dirham di atas kukunya dan tahu berat timbangannya, akan tetapi dia tidak pandai mengerjakan shalat” [Ad-Durrul Mantsur 6/483]

Mujahid rahimahullah berkata : “Orang kafir itu gembira karena perkembangan urusan duniawinya, akan tetapi mereka ingkar siksa kubur” [Tafsir Al-Qurthubi 15/235]

Qatadah rahimahullah berkata : “Mereka hanya pandai dalam urusan perdagangan dan produksi serta cara memasarkannya” [Ad-Durrul Mantsur 6/483]

Adh-Dhahak rahimahullah berkata : “Mereka hanya pandai membangun istana, membuat saluran sungai, dan ilmu bercocok tanam” [Tafsir Al-Qurthubi 14/7]

Ibnu Khalaweh rahimahullah berkata : “Mereka itu pandai mengatur strategi hidup, akan tetapi ilmu dien dan beramal shalih mereka lupakannya” [Tafsir Al-Qurthubi 14/7]

Ikrimah rahimahullah berkata : “Mereka itu pemahat dan pembuat pelita” [Tafsir Ath-Thabari 21/16]

Abul Abbas Al-Mubarrid rahimahullah berkata : “Kerajaan Persia itu pandai mengatur waktunya, pada saat angin kencang mereka beristirahat kerja, pada saat mendung tiba mereka berburu dan mengail, bila hujan tiba mereka menimbun air untuk minum dan bermain-main, bila matahari terang mereka bekerja untuk memenuhi hajatnya” [Tafsir Al-Qurthubi 14/7]

Imam Syaukani rahimahullah berkata : “Mereka itu hanya mengetahui yang zhahir berupa kehidupan yang batil. Sedangkan nikmat yang kekal dan murni untuk hari akhiratnya tidaklah mereka mau mempelajarinya, bahkan mereka melupakannya” [Fathul Qadir, surat Ar-Rum : 7]

Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata : “Ada yang berpendapat : ‘Mereka itu dibisiki oleh setan untuk mengurusi urusan dunia saja” [Tafsir Al-Qurthubi 14/7]

Imam Ibnu Jarir rahimahullah berkata : “Ada yang berpendapat : ‘Mereka di dalam ayat ini adalah para dukun peramal yang memperoleh bisikan dari setan yang mencuri pendengaran dari langit untuk membohongi manusia” [Tafsir Ath-Thabari 21/23]

Sekian banyak keterangan yang disampaikan oleh ulama Sunnah ini menjelaskan konsep hidup orang kafir yang anti ilmu Dienul Islam dan beramal shalih, tidak percaya adanya hari pembalasan. Hidup mereka bagaikan hewan, waktunya hanya untuk mencari kesenangan dunia dan makan. Na’udzu billahi min dzalik.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“….Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang. Dan neraka adalah tempat tinggal mereka” [Muhammad : 12]

Umat Islam yang dimuliakan oleh Allah Azza wa Jalla hendaknya menjauhi sifat orang kafir, dan tidak mengukur kebahagiaan semata-mata karena urusan dunia. Akan tetapi, orang yang berbahagia ialah orang yang mendahulukan dirinya dan keluarganya mempelajari ilmu iman dan taqwa sebagaimana dijelaskan di dalam surat Al-Ashr, bahwa manusia yang beruntung ialah orang yang beriman, beramal shalih, saling berwasiat kepada kebenaran dan kesabaran.

Musibah yang paling besar di dunia ini, sebagaimana yang kita saksikan, bukanlah karena dilanda kemiskinan harta, akan tetapi karena miskin ilmu Sunnah. Betapa banyak orang kaya tanpa ilmu dien, kekayaannya merusak dirinya, anak dan keluarganya, bahkan merusak ekonomi masyarakat awam serta membendung jalan yang haq. Inikah kebahagian hidup? Memang sedikit orang yang menyadari atas kerugian dirinya dan keluarga bila mereka dilanda kemiskinan aqidah dan ibadah, akan tetapi mereka merasa rugi bila dilanda krisis ekonomi dan kesakitan dibadannya.

Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata :”Ulama berkata : ‘Termasuk bencana besar, bila kamu melihat seseorang itu cerdas, tanggap, dan teliti ketika dilanda musibah urusan duniawinya, akan tetapi tidak merasa rugi bila kena musibah agamanya”. [Tafsir Al-Qurthubi 14/8]

ILMU DAN MACAMNYA
Perlu kita bahas ilmu ini karena erat hubungannya dengan pendidikan anak

Al-Allamah Ar-Raghib Al-Ashfahani rahimahullah berkata : “Ilmu ialah mengetahui hakikat sesuatu, hal ini ada dua macam : (1). Mengetahui wujudnya sesuatu. (2). Menghukumi sesuatu itu ada atau tidak ada. Sedangkan dalil yang pertama seperti yang tercantum di dalam surat Al-Anfal ayat 60 dan dalil yang kedua tercantum di dalam surat Al-Mumtahanah ayat 10” [Mufradat Al-Fadhil Qur’an : 580]

Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :”Ilmu menurut bahasa adalah lawan dari jahil, yaitu mengetahui sesuatu dengan pasti. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama ialah : Ma’rifat (mengenal sesuatu). Ada lagi yang berpendapat bahwa ilmu itu lebih jelas daripada sekedar dikenal. Adapun yang kami maksudkan di sini ialah ilmu syar’i yang Allah Azza wa Jalla turunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi keterangan dan petunjuk, dan ilmu wahyu inilah ilmu yang terpuji sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah baik, maka dimudahkan memahami Dienul Islam” [HR Bukhari : 29] [Kitabul Ilmi oleh Ibnu Utsaimin hal. 13]

Adapun macam ilmu sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Allamah Ar-Raghib Al-Ashfahani rahimahullah ada dua ilmu nazhari (teori) dan amali (praktek). Maka ilmu nazhari bila sudah diketahui, itu sudah sempurna, seperti ilmu tentang wujudnya alam. Sedangkan ilmu amali, tidaklah diketahui dengan sempurna kecuali bila telah diamalkan, seperti amal ibadah. Adapun pembagian yang lain : ilmu ada yang aqli (bersumber dari akal, yang diperoleh dengan percobaan yang berulang-ulang) dan ada yang sam’i (bersumber dari wahyu Ilahi yang cepat diperoleh dengan pasti tanpa ada percobaan dan keraguan). [Lihat Mufradat Al-Fadhil Qur’an : 580]

Syaikh Abdurrahman bin Sa’di rahimahullah berkata : “Ilmu dibagi menjadi dua :

1). Ilmu yang bermanfaat, yang dapat menjernihkan jiwa, mendidik akhlak yang mulia, dan memperbaiki aqidah, sehingga dapat menghasilkan amal yang shalih dan membuahkan kebaikan yang banyak. Ilmu ini adalah ilmu syari’at Islam dan penunjangnya, seperti bahasa Arab.

2). Ilmu yang tidak mendidik akhlak, tidak memperbaiki akal, dan tidak memperbaiki aqidah. Ilmu ini dipelajari hanya untuk mencari faedah duniawi belaka, itulah ilmu yang dihasilkan oleh manusia dengan beraneka ragam bentuknya,. Jika ilmu ini didasari dengan iman dan landasan Dienul Islam maka menjadilah ilmu duniawiyyah diniyyah. Akan tetapi, bila tidak digunakan untuk membela agama Islam, ilmu itu hanya ilmu dunia belaka, tidak mulia, bahkan berakhir dengan kehinaan, dan boleh jadi akan merusak dirinya sendiri, seperti ilmu membuat senjata dan lainnya, dan boleh jadi mereka sombong dan menghina orang lain termasuk menghina ilmu wahyu yang diturunkan kepada para utusan Allah Azza wa Jalla, sebagaimana yang dijelaskan di dalam surat Ghafir ayat 83”. [Al-Mu’in Ala Tahshili Adabil Ilmi wa Akhlaqi Muta’allimin oleh Syaikh Abdurrahman As-Sa’di : 37,38]

Dari keterangan diatas, dapat kita simpulkan bahwa ilmu dibagi menjadi beberapa bagian. Ditinjau dari segi hakikat dan hukumnya ada dua : (1). Mengetahui hakekat benda, (2). Mengetahui hukum adanya sesuatu dan tidak adanya. Jika ditinjau dari sumbernya ada dua pula : (1). Aqli, (2). Sam’i. Dan jika ditinjau dari faedahnya ada tiga : (1). Ilmu yang pasti berfaedah ialah ilmu syari’at Islam, (2). Ilmu duniawi yang dilandasi syari’at Islam dan digunakan untuk khidmah Islam maka bermanfaat pula, dan (3). Ilmu duniawi yang tidak dilandasi iman dan tidak dipergunakan untuk khidmah Islam maka ilmu ini adakan merusak dirinya. Mudah-mudahan keterangan ini menambah wawasan wali murid, di mana hendaknya mereka menyekolahkan anaknya.

HUKUM MENUNTUT ILMU
Setelah kita memahami makna ilmu dan berbagai macam pembagiannya, perlu pula kita mengetahui hukum menuntutnya. Mempelajari hukum sesuatu sangatlah penting, karena berakibat baik atau buruk bagi setiap mukallaf yang melakukan perbuatan atau meninggalkannya. Menurut kami –Wallahu a’lam- setelah menelaah beberapa kitab, maka dapat kami simpulkan bahwa hukum mempelajari ilmu sebagai berikut.

Menuntut Ilmu Syari’at Islam
1). Menuntut ilmu syar’i yang berkenaan dengan kewajiban menjalankan ibadah bagi setiap mukallaf –seperti tahuid- dan yang berhubungan dengan ibadah sehari-hari –semisal wudhu, shalat, dan lainnya-, maka hukumnya fardhu ‘ain, karena syarat diterimanya ibadah harus ikhlas dan sesuai dengan Sunnah, tentunya cara memperolehnya disesuaikan dengan kemampuannya sebagaimana keterangan surat Al-Baqarah : 286

Menuntut ilmu syar’i ini pun tidak semuanya harus dipelajari segera dalam waktu yang sama, karena ada amal ibadah yang diwajibkan untuk orang yang mampu saja, seperti mengeluarkan zakat, haji, dan lainnya, maka saat akan menjalankan ibadah tersebut hendaknya mempelajari ilmunya. Sebagaimana keterangan Ibnu Utsaimin rahimahullah dan lainnya.

2). Menuntut ilmu syar’i yang hukumnya fardhu kifayah ; Maksudnya bukan setiap orang muslim harus mengilmuinya, akan tetapi diwajibkan bagi ahlinya seperti membahas ilmu ushul dan furu’nya dan juga yang berkenaan dengan ijtihadiyyah.

Karena pentingnya kewajiban menuntut ilmu dien, maka sampai dalam kondisi perang pun hendaknya ada yang tafaqquh fiddin.

“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” [At-Taubah : 122]

Menuntut Ilmu Duniawi
1). Hukumnya tidaklah wajib ‘ain untuk setiap kaum muslimin, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya, dan karena istilah ilmu di dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah apabila muthlaq maka yang dimaksudkan adalah ilmu syari’at Islam, bukan ilmu duniawi.

2). Kadang kala wajib kifayah pada saat tertentu, seperti ketika akan memasuki medan pertempuran dan lainnya.
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “Dapat kami simpulkan bahwa ilmu syar’i adalah ilmu yang terpuji, sungguh mulia bagi yang menuntutnya. Akan tetapi, saya tidak mengingkari ilmu lain yang berfaedah, namun ilmu selain syar’i ini berfaedah apabila memiliki dua hal : (1). Jika membantu taat kepada Allah Azza wa Jalla, dan (2). Bila menolong agama Allah dan berfaedah untuk kaum muslimin. Bahkan kadang kala ilmu ini wajib dipelajari apabila masuk di dalam firman-Nya.

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang..” [Al-Anfal : 60] [Kiatbul Ilmi oleh Ibnu Utsaimin hal. 13-14]

3). Jika ilmu itu menuju kepada kejahatan maka haram menuntutnya.
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “Adapun ilmu selain syar’i boleh jadi sebagai wasilah menuju kepada kebaikan atau jalan menuju kepada kejahatan, maka hukumnya sesuai dengan jalan yang menuju kepadanya” [Kitabul Ilmi oleh Ibnu Utsaimin hal. 14]

TANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN ANAK
Ketahuilah bahwa Allah Azza wa Jalla menjadikan manusia pada umumnya lahir karena pernikahan laki-laki dan perempuan, dan anak yang lahir dalam keadaan fithrah, bersih dari dosa. Anak itu ditakdirkan oleh Allah Azza wa Jalla menjadi shalih atau maksiat karena pendidikan.

Ketahuilah bahwa sebelum anak bergaul dengan orang lain, terlebih dahulu bergaul dengan orang tuanya, karena itu Allah Azza wa Jalla mengamanatkan pendidikan anak ini kepada kedua orang tuanya.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalan dirimu dan keluargamu dari api neraka…” [At-Tahrim : 66]

Dan juga firman-Nya.

“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat” [Asy-Syu’ara : 214]

Disebutkan di dalam riwayat yang shahih bahwa tatkala turun ayat ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil sanak kerabat dan keluarganya, bahkan beliau naik ke bukit Shafa memanggil khalayak ramai agar masing-masing menyelamatkan dirinya dari api neraka.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidaklah seorang anak lahir melainkan dalam keadaan fithrah, maka kedua orang tualah yang menjadikannya, menasranikannya, dan yang memajusikannya, sebagaimana binatang melahirkan anak yang selamat dari cacat, apakah kamu menganggap hidung, telinga, dan anggota binatang terpotong” [HR Muslim : 4803]

Dalil diatas menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab dan yang paling utama atas pendidikan anak adalah orang tua, terutama pendidikan aqidah yang menyelamatkan manusia dari api neraka. Dan yang penting lagi, dalil diatas tidak menyinggung sedikitpun bahwa ilmu dunia lebih penting daripada ilmu syariat Islam. Dalil ini hendaknya menjadi pegangan orang tua pada saat menyekolahkan anaknya ketika dirinya berhalangan mendidiknya.

Karena pentingnya pendidikan anak ini, sampai umur dewasa pun orang tua hendaknya tetap memperhatikan pendidikan anaknya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengetuk pintu rumah sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu dan putrinya Fathimah Radhiyallahu ‘anha sambil menanyakan sudahkah mereka berdua menunaikan shalat? [HR Bukhari 1059 bersumber dari sahabat Ali Radhiyallahu ‘anhu]

Demikian juga para pengajar hendaknya memahami ajaran Islam yang benar sehingga tidak mengajarkan kepada anak didiknya ilmu duniawi yang merusak dien dan akhlak, karena semua tindakan akan dihisab pada hari kiamat.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Kalian semua adalah pemimpin dan masing-masing bertanggung jawab atas yang dipimpin” [HR Bukhari 844]

KEUTAMAAN MENUNTUT ILMU DIENUL ISLAM
Menuntut ilmu syar’i tidaklah sama dengan menuntut ilmu duniawi, karena ilmu syar’i bersumber dari wahyu Ilahi, pasti benar dan bermanfaat, baik di dunia dan akhirat kelak. Ilmu Islam bagaikan pelita yang menerangi ahlinya untuk membedakan yang haq dan yang batil, yang sunnah dan yang bid’ah dan pengantar menuju ke surga. Berbeda dengan ilmu hasil pikir manusia, belum tentu membawa kebahagiaan hidup.

Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan keutamaan menuntut ilmu dienul Islam sebagai berikut.

1). Ilmu dien adalah warisan para nabi. Mereka tidaklah mewariskan kepada umat melainkan mewariskan ilmu wahyu Allah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud : 3157

2) Ilmu dien itu kekal, tidak musnah, akan mengikuti ahlinya sampai meninggal dunia, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : 3084

3). Ilmu dien itu tidak sulit menjaganya, karena tempatnya di hati, tidak membutuhkan peti atau kunci, bahkan ilmu itu yang menjaga dirinya, berbeda dengan harta benda, pemiliknya harus menjaganya.

4). Ahli ilmu dien memperoleh syuhada di atas yang haq, lihat surat Ali-Imran ; 18

5). Ahli ilmu dien termasuk waliyul amri yang wajib ditaati, lihat surat An-Nisaa : 59

6). Ahli ilmu dien penegak kebenaran sampai hari kiamat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Bersabda.

“Dan senantiasa umat ini penegak hukum Allah, tidaklah membahayakan kepada mereka orang yang menyelisihinya sampai datang keputusan Allah pada hari kiamat” [HR Bukhari : 69 bersumber dari sahabat Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu]

7). Ahli ilmu dien diangkat derajatnya oleh Allah Azza wa Jalla. Lihat surat Al-Mujadilah : 11 [Kitabul Ilmu oleh Ibnu Utsaimin hal. 18-22]

Keutamaan menuntut ilmu syar’i sengaja kami bahas, agar orang tua tidak ragu lagi menyekolahkan anaknya kepada pesantren Salafi yang dikelola sedemikian rupa kurikulumnya dan diseleksi pengajarnya, dengan biaya yang bisa dijangkau, insya Allah akan mengantarkan anak menjadi ahli ibadah kepada Allah, birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), dan menjadi da’i pembela kebenaran –bi-idznillah-, yang kelak orang tua akan memetik pahalanya walaupun telah meninggal dunia.

BAHAYA PENDIDIKAN SEKULER
Yang dimaksud pendidikan sekuler ialah pendidikan yang tidak memperhatikan ilmu dienul Islam, atau tidak berasaskan Islam.

Adapun bahayanya banyak sekali, bahaya pengajarnya, materinya, dan pergaulannya.

Bahaya Pengajar
Pada umumnya pengajarnya tidak mengenal aqidah yang benar, atau bodoh terhadap ajaran Islam, dan boleh jadi mereka orang kafir atau musyrik atau orang yang memusuhi Islam, itu semua karena latar belakang pendidikan mereka sebelumnya.

Perhatikan dosen yang mengajar di perguruan tinggi agama Islam dan lainnya. Tentu hal ini akan berbahaya bila penuntut ilmu tidak memiliki aqidah dan syari’at Islam yang benar. Penuntut ilmu (mahasiswa) yang memiliki pengetahuan yang haq pun segan menegur kesalahan pengajarnya karena khawatir tidak lulus. Adapun siswa uang kuat imannya, tentu tidaklah betah bergaul dengan mereka karena Allah Azza wa Jalla menanamkan iman di hati mereka. Lihat surat Al-Hujurat : 7

Bahaya Materinya
Boleh jadi materi yang diajarkan termasuk perkara yang dilarang menurut ajaran Islam karena berkenaan dengan aqidah dan akhlak, atau membahayakan jasmani dan rohaninya. Maka siswa yang tidak mengenal ajaran Islam yang kaffah tentu sulit untuk menghukumi materi itu boleh dipelajari atau tidak.

Bahaya Pergaulan
Biasanya, pendidikan umum tidak memperhatikan pergaulan siswa dan siswinya, mereka bercampur menjadi satu tanpa ada hijab (pembatas,-red) yang menghalanginya, bahkan pengajarnya campur laki-laki dan wanita. Padahal melihat wanita yang bukan mahramnya hukumnya haram (lihat surat An-Nur : 30-31), apalagi bergaul bebas bertatap muka, sentuh-menyentuh, berkhalwat, dan bepergian tanpa mahram. Tentu dosanya lebih besar daripada manfaat ilmu yang diperolehnya. Perhatikan sekolah kedokteran dan perkuliahan di jurusan lainnya, zina mata, telinga, mulut, tangan, dan kaki, setiap hari menjemputnya. Siapakah yang bertanggung jawab bila musibah telah menimpa? Siapakah yang bertanggung jawab di akhiratnya?

Adapun bahaya lain, mereka akan meninggalkan menuntut ilmu dienul Islam dan ibadah kepada Allah Azza wa Jalla karena mereka sibuk dengan ilmu duniawinya. Bahkan, boleh jadi akan memerangi Islam dan ulamanya.

SYUBHAT DAN BANTAHAN
Diantara syubhat (keragu-raguan, red) yang tersebar di kalangan masyarakat, mereka menyekolahkan anak ke sekolah umum dan melalaikan pendidikan aqidah shahihah sebagai berikut.

1). Mengikuti Orang-Orang Pada Umumnya.
Jiwa orang awam seperti terkena virus, kaidah mereka “yang ditiru banyak orang itulah yang baik”. Jika anak tidak masuk sekolah umum maka tidaklah dinamakan bersekolah, itulah aqidah mereka. Oleh karena itu, mereka berebut supaya anaknya diterima di sekolah negeri atau sekolah swasta yang berstatus disamakan –minimlahnya yang diakui-. Padahal prinsip “umumnya” tidak menjamin baik, dan itulah kenyataannya.

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah …” [Al-An’am : 116]

2). Khawatir Tidak Dapat Pekerjaan
Seharusnya orang Islam khawatir apabila dia dan anaknya tidak bisa menuntut ilmu dienul Islam dan tidak memiliki aqidah yang shahihah karena nikmat ini tidak semua orang meraihnya, berbeda dengan kenikmatan berupa rezeki, semua hamba-Nya –yang beriman ataupun kafir- dijamin pasti menerimanya (lihat surat Hud : 6), apalagi mereka mau menuntut ilmu dien dan bertaqwa, niscaya Allah Azza wa Jalla membuka rezekinya dari langit dan bumi (lihat surat Al-A’raf : 96) dan niscaya Allah mengangkat derajatnya (lihat surat Al-Mujadilah : 11).

3). Orang Islam Harus Kaya
Prinsip “orang Islam harus kaya” bukanlah tujuan hidup orang yang beriman, akan tetapi prinsipnya orang kafir. Tujuan hidup yang benar adalah beribadah kepada Allah Azza wa Jalla (lihat surat Adz-Dzariyat : 56). Agama Islam tidak melarang orang menjadi kaya, akan tetapi meninggalkan pendidikan Islam untuk mencari kekayaan adalah merusak aqidah dan moral (lihat surat At-Takatsur : 1) dan Al-Humazah : 1-2), bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak khawatir apabila umatnya miskin, akan tetapi khawatir bila umatnya kaya

Dari Abu Ubaidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Maka demi Allah, tidaklah aku khawatir bila kamu itu fakir, akan tetapi aku khawatir bila kamu dilapangkan urusan duniawimu sebagaimana orang sebelummu, lalu kamu berlomba-lomba mengejarnya seperti mereka, lalu kamu hancur seperti mereka” [HR Bukhari 2924, Muslim 5261]

4). Kemunduran Kaum Muslimin Karena Faktor Ekonomi
Kami tidak mengigkari bahwa ekonomi penunjang kekuatan kaum muslimin sebagaimana kekuatan kaum muslimin sebagaimana disebutkan di dalam surat Al-Anfal : 60. Akan tetapi, semata-mata mengejar urusan dunia tanpa dilandasi aqidah yang benar, tidaklah memakmurkan Islam, justru sebaliknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kehancuran kaum muslimin karena umatnya ambisi dunia, bukan karena mengejar ilmu Sunnah.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Apabila kamu senang jual beli dengan sistem ‘inah (membeli secara kredit lalu dijual tunai kepada penjual dengan harga lebih murah) dan kamu sibuk dengan memegang ekor sapimu dan kamu lebih menyukai kebunmu, dan kamu tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan pada dirimu, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mencabut kehinaan ini sehingga kamu berpegang kepada agamamu” [HR Abu Dawud : 303, lihat Ash-Shahihah : 11]

Hadits ini menjawab syubhatnya hizbiyyin dan harakiyyin yang punya prinsip seperti di atas, mereka ingin mengajak umat untuk meraih izzah, tetapi dengan cara menghinakan umat

Akhirnya semoga kita semua senantiasa mendapat perlindungan dan hidayah-Nya.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya’ban 1427/2006. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]

sumber : almanhaj.or.id

Test Latex

Lagrangian Equation

\frac{\partial }{\partial t}(\frac{\partial L}{\partial \dot{\theta}})-\frac{\partial L}{\partial \theta}=0

Newton’s Force Equation

\sum \vec{\mathbf{F}}=m.\vec{\mathbf{a}}

sin-cos Relation

\sin^2{\theta}+\cos^2{\theta}=1